Jadwal Sidang Tuntutan Hakim Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Ditetapkan pada 15 April
GH News April 09, 2025 01:04 AM

Sidang tuntutan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam suap vonis bebas Ronald Tannur akan digelar pada 15 April 2025. Proses ini semakin mendekati keputusan akhir.

Sidang tuntutan terhadap tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur akan digelar pada 15 April 2025.

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso setelah proses pemeriksaan kasus selesai pada sidang Selasa (8/4/2025).

Jadwal Sidang Tuntutan

Teguh Santoso mengungkapkan bahwa sidang tuntutan ini akan digelar pada 15 April karena masa penahanan ketiga terdakwa sudah habis pada tanggal tersebut, tepatnya pada perpanjangan pertama.

"Pemeriksaan saudara selesai, tinggal tuntutan dari penuntut umum. Kita tunda hari Selasa 15 April 2025," kata Teguh di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketiga hakim, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar) terkait dengan kepengurusan perkara vonis bebas untuk terdakwa Ronald Tannur.

Suap tersebut diterima melalui pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja, ibu dari Ronald Tannur.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa uang tersebut diberikan dengan tujuan mempengaruhi keputusan hakim dalam perkara tersebut.

Sidang tuntutan ini menandai kelanjutan dari proses hukum yang semakin mendekati keputusan akhir terhadap ketiga hakim yang terlibat dalam praktik korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Pada dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa uang yang diterima para hakim dibagi dalam jumlah yang berbeda.

Erintuah Damanik mendapatkan SGD 48.000, sementara Mangapul dan Heru menerima masingmasing SGD 36.000. Selain itu, Lisa dan Meirizka juga memberikan Rp 1 miliar dan SGD 120.000 kepada terdakwa Heru Hanindyo.

Ketiga hakim tersebut didakwa dengan Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001.

KASUS RONALD TANNUR Kakak Kandung Hakim pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, Arif Budi Harsono hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/3/2025). Dalam sidang ini Arif tidak diambil sumpah saat jadi saksi karena punya hubungan keluarga dengan Heru. (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan) Tuntutan dan Langkah Selanjutnya

Dengan sidang tuntutan yang dijadwalkan pada 15 April mendatang, ketiga hakim tersebut akan menghadapi proses hukum yang menentukan.

Keputusan sidang ini akan menjadi langkah penting dalam menuntaskan kasus suap yang telah mengguncang dunia peradilan di Indonesia.

Jadwal sidang yang telah ditetapkan memberikan gambaran bahwa kasus ini semakin mendekati akhir proses peradilannya.

Publik kini menantikan bagaimana tuntutan terhadap ketiga hakim ini akan berlanjut dan apa dampaknya bagi dunia hukum di Indonesia.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.