TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM masih terus berproses.
Terbaru, mantan wakil gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw diperiksa penyidik Polda Sulut.
Steven Kandouw diperiksa Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut, Selasa (8/4/2025).
Pemeriksaan terhadap Steven Kandouw berlangsung lebih dari 11 jam, mulai pukul 10.00 Wita hingga 20.50 Wita.
Setelah pemeriksaan, Steven Kandouw langsung dihujani pertanyaan dari para awak media.
Steven Kandouw ikut mengomentari terkait penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Tipidkor Polda Sulut.
"Itu kan fakta-fakta hukumnya dan polisi tidak gampang menetapkan tersangka dan ikuti saja proses hukum yang berjalan," katanya.
Steven pun meminta warga GMIM untuk menghormati proses hukum yang ada.
"Hormati proses hukum yang ada," jelas Steven Kandouw.
Steven Kandouw mengaku pemeriksaan kali ini terkait dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.
"Iya soal Dana Hibah," ucap Steven Kandouw.
Kata Steven Kandouw dia baru pertama kali diperiksa penyidik Tipidkor Polda Sulut.
"Ini baru dan tadi banyak sekali pertanyaan yang ditanyakan," katanya.
Menurutnya pemeriksaan kali ini terkait kapasistasnya sewaktu menjabag salah satu ketua di organisasi GMIM.
"Biarkan proses hukum berjalan dengan baik," jelasanya lagi.
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langi menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini sudah melalui serangkaian pemeriksaan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
"Dari semuanya itu kami simpulkan ada 5 orang tersangka pada kasus korupsi ini," tegas Kapolda dalam press conference yang digelar di Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2024)
Kapolda pun menyebut 5 inisial nama tersangka yaitu JRK, AGK, FK, SK, HA.
Namun dari penelusuran Tribun Manado identitas kelima tersangka yaitu:
1) ASIANO GAMMY KAWATU ASISTEN III PEMPROV SULUT TAHUN 2020 - 2021 / Pj SEKDA TAHUN 2022
2) JEFFRY KORENGKENG KABAN KEUANGAN PROVINSI SULUT TAHUN 2020
3) HEIN ARINA KETUA BPMS GMIM TAHUN 2018 - 2020
4) SEKPROV SULUT STEVE KEPEL DESEMBER 2022 - SEKARANG
5) FEREDY KALIGIS KARO KESRA PROV SULUT TAHUN 2021 - SEKARANG
Kasus ini berawal saat pda tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21.5 Miliar.
Perbuatan tersebut dinilai dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.
Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM.
Sebelumnya Ada 84 Saksi yang Diperiksa
Kapolda Sulut mengatakan bahwa penyidik telah melakukan langkah panjang dalam proses penegakan hukum ini dengan memeriksa 84 saksi.
"Yaitu telah memeriksa 84 saksi, terdiri dari 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov, 6 saksi Inspektorat, 10 orang dari Sinode GMIM, 11 saksi dari UKIT dan 31 orang saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor," terang Kapolda.
Kapolda mengimbau agar masyarakat tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Saya mengajak agar jangan terprovokasi, kita menjunjung tinggi hak asasi manusia, praduga tak bersalah. Mari kita menghormati proses hukum, karena ini yang melakukan adalah oknum," imbuh kapolda.
Kerugian Negara Rp 8,9 Miliar
Kapolda Sulut mengungkap jumlah kerugian negara dalam kasus dana hibah tersebut.
"Atas kasus ini, mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 8,9 Miliar," jelasnya Senin (7/4/2025) dalam press confrence dengan awak media.
"Mari kita hormati proses hukum ini dan kita uji di Pengadilan, kalau ada tanggapan secara hukum kami juga akan mengakomodir, dan pastinya kita menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dengan mendasari hak asasi manusia," jelasnya.
Kapolda pun memastikan proses hukum ini tidak terkait ke arah GMIM dan Pemprov Sulut.
"Jadi ini adalah oknum yang melakukan kesalahan yang ada di Pemprov dan Sinode GMIM, dan saat ini mari kita berpikir ke arah kemajuan Sulawesi Utara dengan menghormati proses hukum," jelasnya.
Modus Tersangka
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langi menjelaskan terkait modus dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.
Menurut Kapolda, modus kasus ini yakni para pelaku menganggarkan, menggunakan, dan mempergunakan dana hibah tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai peruntukannya, secara melawan hukum, dan menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi, orang lain, koorporasi.
Sesuai Prosedur
Akademisi Universitas Negeri Manado (Unima) Dr. Lesza Leonardo Lombok memberikan pandangan hukumnya terkait kasus dana hibah ke GMIM.
Ia menilai bahwa langkah Polda Sulut patut diapresiasi.
"Sebagai akademisi hukum, langkah rilis publik kasus yang dilakukan oleh Polda Sulut lewat kapolda perlu diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Dengan rilis tersebut, maka seharusnya berakhir sudah perdebatan tiga hari terakhir ini ketika beredar surat pemanggilan kepada salah satu tersangka," ujarnya.
Dr. Lesza menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan sudah sesuai prosedur.
Menurutnya, kasus ini sudah mendapatkan bukti audit dari BPKP yang menemukan kerugian negara lebih dari Rp 8 miliar.
"Nama-nama yang jadi tersangka juga telah diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu. Jadi, syarat minimal dua alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana sudah terpenuhi," jelasnya.
Pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang korupsi untuk memperkaya diri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan.
"Perlu dicatat bahwa GMIM sebagai organisasi tidak disangkakan melakukan korupsi. Yang disangkakan adalah individu-individu sebagai pelaku," tegas Lesza.
(TribunManado.co.id/Ren/Pet)