TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengimbau para pelaku usaha, khususnya di sektor padat karya, untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Imbauan tersebut disampaikan menyusul diberlakukannya insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.
“Sehingga tidak ada alasan bagi para pengusaha untuk melakukan pengurangan tenaga kerja,” kata Airlangga dalam Sarasehan Ekonomi bersama Presiden RI di Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang PPh 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini berlaku selama periode Januari hingga Desember 2025.
Airlangga menegaskan, pemerintah berkomitmen menjaga daya tahan sektor padat karya di tengah tantangan global, termasuk kebijakan tarif resiprokal dari Amerika Serikat. Ia juga mendorong para pelaku usaha untuk tetap bertahan, bahkan memperluas pasar demi menjaga lapangan kerja.
Selain insentif PPh 21 DTP, pemerintah juga menyalurkan dukungan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan target penyaluran sebesar Rp300 triliun. Beberapa sektor yang menjadi prioritas pemerintah antara lain industri makanan dan minuman, tekstil, kulit, dan furnitur.
Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan yang mengatur insentif pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor padat karya dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.
Melalui PMK Nomor 10 Tahun 2025, Sri Mulyani menetapkan insentif PPh 21 DTP berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.
Beleid itu merinci insentif PPh 21 DTP berlaku untuk empat sektor industri, di antaranya alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
Untuk mendapatkan insentif tersebut, pemberi kerja harus bergerak di sektor yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Rincian KLU tercantum dalam lampiran PMK 10/2025.
Insentif PPh 21 DTP bisa dinikmati oleh pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.
Untuk bisa memperoleh insentif, pekerja perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan data DJP untuk bisa memperoleh insentif ini. Pekerja juga harus dipastikan tak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya. (*)