Dugaan Kekerasan Seksual dalam Kasus Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita akan Dibuktikan di Sidang
Tiara Shelavie April 09, 2025 03:31 PM

TRIBUNNEWS.COM - Perkara dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI AL Jumran (23) terhadap Jurnalis Juwita (23) sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin.

Sebagai informasi, Odmil adalah badan pembinaan hukum TNI AL yang bertugas melakukan penuntutan di peradilan militer untuk kasus yang menjerat prajurit TNI. Peran Odmil sama dengan jaksa dalam peradilan umum.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Denpom Lanal) Banjarmasin ke Odmil III-15 Banjarmasin ini dilakukan di Mako Lanal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Selasa (8/4/2025) siang.

Jumran yang merupakan prajurit TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), berpangkat Kelasi I tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sebagaimana diketahui, Jumran diduga membunuh Juwita yang merupakan calon istrinya itu dengan cara mencekik leher korban hingga tewas di dalam mobil sewaan.

Jumran yang sudah berstatus sebagai tersangka, bahkan merekayasa kematian Juwita sebagai kecelakaan tunggal.

Jasad Juwita ditemukan di tepi jalan arah Kiram dari akses Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) pukul 14.57 WITA lalu.

Selain membunuh Juwita, Jumran diduga juga sempat melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Meski begitu, adegan rudapaksa tidak diperlihatkan dalam reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan Juwita yang digelar penyidik Denpom Lanal Banjarmasin pada Sabtu (5/4/2025) lalu.

Adapun Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana menegaskan bahwa dalam rekonstruksi, tidak ada peristiwa yang dihilangkan.

Menurut Wira, kemungkinan adanya dugaan adanya tindak pidana lain, akan tetap diselidiki dan dibuktikan di persidangan. 

“Kemarin rekonstruksi 33 adegan tidak menghilangkan kejadian-kejadian, terkait rudapaksa, kami tidak membuat reka adegannya, karena nanti dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti,” kata Wira dalam konferensi pers pelimpahan berkas perkara, Selasa, dilansir BanjarmasinPost.co.id.

Wira mengatakan bahwa penyidik lebih berfokus pada proses terjadinya pembunuhan, namun tanpa mengabaikan dugaan adanya rudapaksa tersebut.

Dijelaskan Wira bahwa langkah-langkah yang dilakukan penyidik untuk membuktikan terkait dugaan rudapaksa termasuk melakukan tes DNA terhadap temuan sperma di dalam rahim korban.

“Sudah kita ajukan, ini yang belum bisa kami serahkan ke Odmil, akan kita susul,” ucap Wira.

Selain itu, penyidik juga sedang mengumpulkan dan menganalisa bukti digital.

“Itu juga butuh waktu, yang akan kita susulkan juga ke Otmil,” sebutnya.

Motif

Dalam kesempatan itu, Wira juga mengungkapkan motif tersangka Jumran tega membunuh Juwita, kontributor media online Newsway.co.id untuk wilayah Banjarbaru-Martapura, Kalsel.

Rupanya, Jumran nekat melakukan pembunuhan lantaran tidak mau menikahi Juwita.

Sebagai informasi, Juwita dan Jumran diketahui sudah melangsungkan acara lamaran dan berencana menikah pada Mei 2025 mendatang.

“Motifnya, tersangka tidak mau menikahi korban,” ujar Wira, dilansir BanjarmasinPost.co.id.

Pada saat pelimpahan perkara ini, turut dihadirkan tersangka Jumran yang mengenakan baju tahanan dan diserahkan juga 46 barang bukti.

Sejumlah barang bukti itu termasuk mobil Daihatsu Xenia hitam dengan nomor polisi DA 1256 PC. yang digunakan tersangka, sepeda motor korban, dan bukti lainnya.

(Nina Yuniar) (BanjarmasinPost.co.id/Rizki Fadillah)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.