Survei FICO: 1 dari 3 Nasabah Indonesia Menyalahkan Bank Setelah Mengalami Kerugian Akibat Penipuan
GH News April 09, 2025 06:08 PM
Semakin maraknya kasus penipuan dan rendahnya harapan nasabah untuk mendapatkan pengembalian uang menyoroti desakan lebih kuat terhadap bank agar bertindak
 
Jakarta, Indonesia--(ANTARA/Business Wire)--
     • Meskipun beberapa nasabah mengakui tanggung jawab pribadi, lebih dari sepertiga menyalahkan bank pengirim (15%) atau bank penerima (19%)
     • 69% korban penipuan akan mengadu ke bank mereka, sedangkan 8% akan melapor ke regulator jika tidak puas dengan tanggapan bank
     • Sebaliknya, 69% nasabah akan merasa puas terhadap bank mereka jika bank secara proaktif menolak pembayaran yang teridentifikasi sebagai penipuan.
Menurut survei baru oleh FICO, perusahaan terdepan di dunia di bidang perangkat lunak analitik, bank-bank Indonesia menghadapi risiko signifikan seiring meningkatnya penipuan dan perubahan harapan nasabah. Menurut Survei Dampak Penipuan 2024: Indonesia oleh FICO, satu dari tiga nasabah menyalahkan bank pengirim maupun bank penerima atas kerugian akibat penipuan, meskipun banyak nasabah menerima bahwa mungkin mereka tidak akan mendapatkan ganti rugi.
Selain itu, 69% nasabah mengajukan pengaduan resmi jika tidak puas dengan tanggapan bank terhadap penipuan, 12% nasabah menyatakan akan berganti bank, dan 8% nasabah akan melapor kepada regulator. Temuan ini menegaskan tekanan lebih besar pada bank agar lebih proaktif dalam mencegah penipuan. Jika tidak, bank akan menghadapi kerusakan reputasi dan kehilangan nasabah.
“Pencegahan penipuan bukan lagi persyaratan kepatuhan belaka, melainkan faktor utama dalam kepercayaan dan loyalitas nasabah,” kata "Nasabah mengharapkan bank berada di garis terdepan dalam memerangi penipuan. Bank yang gagal memenuhi harapan ini akan sulit untuk tetap kompetitif.”
Meskipun kebijakan pengembalian dana menjadi fokus yang kian besar bagi regulator di seluruh dunia, tampaknya harapan nasabah Indonesia sangat rendah dalam hal mendapatkan pengembalian dana. Menurut survei tersebut, hampir 6 dari 10 (59%) responden percaya bahwa bank seharusnya “tidak pernah” atau “hanya jarang” mengembalikan dana korban penipuan, sedangkan 3 dari 10 (27%) responden menyatakan bahwa seharusnya bank selalu atau hampir selalu memberikan pengembalian dana - jauh di bawah rata-rata global.
“Data ini benar-benar mengubah perdebatan tentang pengembalian dana,” “Nasabah Indonesia pragmatis. Mereka tidak mengharapkan pengembalian uang. Mereka ingin bank bertindak sebagai pelindung. Artinya memanfaatkan teknologi, data, dan pengambilan keputusan di waktu nyata untuk mencegah penipuan sebelum uang berpindah dari rekening.”
Di seluruh Indonesia, risiko penipuan terus meningkat. Tahun 2024, 66% konsumen melaporkan pernah menerima pesan mencurigakan, meningkat 2 poin persentase sejak tahun 2023. 57% konsumen menyatakan bahwa teman atau anggota keluarga mereka pernah ditipu, meningkat 8 poin persentase dari tahun sebelumnya.
Meskipun 55% warga Indonesia berkata bahwa mereka akan bertanggung jawab secara pribadi jika terkena penipuan, banyak yang masih mengharapkan bank ikut menanggung beban tersebut. Lebih dari sepertiga nasabah menyalahkan bank pengirim (15%) atau bank penerima (19%). Hal ini menyoroti pergantian harapan menuju tanggung jawab bersama.
"Nasabah Indonesia ingin bank mereka menjadi mitra yang aktif dalam memerangi penipuan,” "Kesempatan ini amat sangat penting bagi bank untuk memperkuat pertahanan dan secara proaktif melindungi konsumen. Dengan demikian, bank melindungi keuangan nasabah sekaligus memperkuat reputasi mereka sebagai pelindung terpercaya."
Menurut survei tersebut, pencegahan penipuan yang proaktif membangun kepercayaan nasabah. 69% nasabah Indonesia berkata bahwa sikap mereka akan positif terhadap bank jika memblokir pembayaran terkait dugaan penipuan meskipun bila tindakan tersebut menyebabkan penundaan sementara. Temuan ini memperkuat pentingnya pengambilan keputusan di waktu nyata, peringatan otomatis, dan edukasi pada pelanggan.
“Memerangi penipuan dengan efektif tidak hanya memerlukan niat baik, namun juga sistem yang cerdas,” “Teknologi seperti analitik berbasis AI, pengambilan keputusan di waktu nyata, dan keterlibatan sesuai konteks memungkinkan bank bertindak cepat dan tepat, memberikan peringatan terarah atau memicu otentikasi bertahap atau menangguhkan transaksi sebelum tersebut selesai.”
Survei FICO dilakukan pada tahun 2024 oleh perusahaan riset independen. Survei ini melibatkan 1.001 orang dewasa Indonesia dan sekitar 11.000 nasabah di 14 negara untuk mengetahui pengalaman mereka tentang penggunaan RTP, penipuan, dan kemampuan bank mereka dalam mencegah penipuan.
FICO (NYSE: FICO) memperkuat keputusan yang membantu orang-orang dan bisnis di seluruh dunia mencapai kesuksesan. FICO didirikan pada tahun 1956 dan merupakan pelopor penggunaan analitik prediktif dan ilmu data untuk meningkatkan keputusan operasional. FICO memegang lebih dari 200 hak paten A.S. dan asing untuk teknologi yang meningkatkan profitabilitas, kepuasan pelanggan, dan pertumbuhan bisnis di bidang jasa keuangan, asuransi, telekomunikasi, perawatan kesehatan, ritel, dan banyak industri lainnya. Berbagai perusahaan di lebih dari 80 negara menggunakan solusi FICO untuk semua hal, mulai dari melindungi 4 miliar kartu pembayaran dari penipuan, meningkatkan inklusi keuangan hingga memperkuat ketahanan rantai pasokan. Skor FICO® digunakan oleh 90% pemberi pinjaman terkemuka di A.S. sebagai ukuran standar risiko kredit konsumen di A.S. dan tersedia di lebih dari 40 negara, sehingga meningkatkan manajemen risiko, akses kredit, dan transparansi.
Ketahui lebih lanjut di https://www.fico.com
Ikuti percakapan di https://x.com/FICO_corp & https://www.fico.com/blogs/
Untuk berita dan sumber bahan media FICO, kunjungi https://www.fico.com/newsroom
FICO adalah merek dagang terdaftar milik Fair Isaac Corporation di A.S. dan negara-negara lain.
Pengumuman ini dianggap sah dan berwenang hanya dalam versi bahasa aslinya. Terjemahan-terjemahan disediakan hanya sebagai alat bantu, dan harus dengan penunjukan ke bahasa asli teksnya, yang adalah satu-satunya versi yang dimaksudkan untuk mempunyai kekuatan hukum.
RICE Communications for FICO
fico@ricecomms.com
Saxon Shirley
FICO
+65 9171 0965
saxonshirley@fico.com
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.