Pilu 2 Balita di Jakut Disekap dan Disiksa Pacar Ibu
GH News April 10, 2025 08:04 AM
-

Dua balita berjenis kelamin laki-laki dan perempuan di Penjaringan, Jakarta Utara bernasib pilu. Balita berusia 3 dan 4 tahun itu disekap di dalam rumah kontrakan.

Tak hanya itu saja, keduanya juga dianiaya hingga mengalami lebam di sekujur tubuhnya. Pelaku, ternyata kekasih dari ibu kandung kedua korban.

Peristiwa memilukan ini terungkap pada Sabtu, 5 April 2025. Kedua korban ditemukan oleh tetangganya dalam keadaan dikunci dari luar.

Rekaman video beredar memperlihatkan warga awalnya membuka kamar kontrakan yang ditempati korban dan ibunya karena kecurigaan kerap mendengar korban menangis. Saat pintu dibuka, kamar dalam keadaan gelap gulita.

"Permisi, dek. Permisi, dek. Dek ayo keluar yo dek. Adek sama siapa?" tanya seorang pria.

Warga lalu menyalakan lampu dan mendapati kedua korban sedang di atas kasur. Salah satu korban terlihat mengalami memar di bagian wajah hingga membuat warga syok.

"Astagfirullahaladzim. Ya Allah, Astagfirullahaladzim, ayo sayang gendong sayang," ucap seorang wanita yang ikut mengecek kamar tersebut.

Warga kemudian membawa keluar kedua korban tersebut dari dalam kamar. Saat keduanya diselamatkan, tak terlihat ibu maupun pacar ibunya.

"(Pelaku) pacarnya ini," ucap warga.

Kekasih Ibu Korban Ditangkap

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady mengatakan kasus ini saat ini ditangani Satreskrim. Pelaku sendiri telah berhasil diamankan.

"Perkara tersebut sudah diproses oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, dan pelaku sudah diamankan," kata Fuady kepada wartawan, Rabu (9/4).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari warga terkait penganiayaan terhadap kedua bocah tersebut. Benny menyebut pelaku adalah pacar dari ibu korban.

"Ini kejadian dapat informasi bahwa ada tindak pidana penganiayaan terhadap anak. Di mana secara kronologis bahwa si pelaku adalah pacar ibu kandung korban," kata Benny kepada wartawan, Rabu (9/4).

Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Pelaku, pria berinisial EC (28) ditangkap di tempatnya bekerja.

"(Pelaku) lagi kerja kita amankan. Masih kita dalami, karena kan baru kita amankan. Rencana masih dalam pemeriksaan," ujarnya.

Motif Pacar Ibu Aniaya Korban

Benny mengungkapkan motif pelaku menganiaya korban. Pelaku beralasan merasa kesal lantaran korban ngompol hingga buang air besar (BAB) di atas kasur.

"Keterangan awal hasil pemeriksaan, memang yang bersangkutan itu si anak ini bangun tidur, kemudian pipis dan BAB di kasur," ucap Benny.

Baca selanjutnya: kekejian pelaku menampar-benturkan korban ke tembok

Ilustrasi kekerasan

Korban Ditampar-Dibenturkan ke Tembok

AKBP Benny Cahyadi mengatakan pelaku emosional lantara korban ngompol dan BAB di atas kasur. Pelaku lalu menampar hingga membenturkan kepala korban ke tempok sampai babak belur.

"Kemudian si pelaku emosional, lalu menampar pipi korban, kemudian sempat membenturkan ke tembok," ujarnya.

Tetangga Kerap Dengar Tangisan

Polisi mengungkap awal mula kasus penganiayaan kedua balita ini terbongkar. Berawal karena kecurigaan tetangga yang kerap mendengar tangisan korban dari dalam kamar kontrakan.

"Jadi memang kalau dari keterangan yang sudah kita dapati bahwa beberapa kali memang suka ada tangisan anak-anak," kata Benny.

Korban Diduga Kerap Dianiaya

Polisi masih mengembangkan penyidikan kasus penganiayaan ini. Diduga, pelaku sudah sering melakukan perbuatan keji itu kepada anak dari pacarnya.

"Juga terkait dengan indikasi penganiayaan anak di bawah umur ini, bukan cuma sekali, sudah beberapa kali gitu cuma baru ini terungkapnya," ujarnya.

Pacar Ibu Jadi Tersangka

Polisi telah menangkap pria berinisial EC (28) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap 2 balita anak dari pacarnya sendiri. Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Statusnya sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," jelasnya.

Ibu Korban Ngaku Tak Tahu

Sementara ibu korban yang berinisial OG telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. OG mengaku tidak tahu jika kekasihnya itu menganiaya anaknya.

"(Ibu korban) sudah dimintai keterangan. Dia tidak tahu-menahu kejadian tersebut karena sedang berada di luar juga," tutur Benny.


© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.