Polemik Bupati Indramayu Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tanpa Izin Kemendagri Disorot KPK
GH News April 10, 2025 08:04 AM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti polemik pelesiran Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang pada libur Lebaran 2025.

Di mana mantan selebriti Tanah Air itu belum mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, persoalan Lucky Hakim memang menjadi kewenangan Kemendagri.

Namun, apabila nantinya berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kemendagri ditemukan celah korupsi, KPK siap menerima laporan.

"Saya pikir saat ini itu sudah menjadi kewenangan Kemendagri dalam hal pemeriksaan yang bersangkutan," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

"Tentunya apabila dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kemendagri menemukan adanya unsur dugaan korupsi, hal tersebut dapat dilaporkan ke KPK," imbuhnya.

Inspektorat Kemendagri pun telah memeriksa Lucky Hakim pada Selasa (8/4/2025).

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, hasil pemeriksaan yang akan menentukan sanksi untuk Lucky Hakim diperkirakan keluar dalam rentang dua pekan ke depan.

"Dalam peraturan pemerintah, jangka waktu adalah 14 hari tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat," ucap Bima di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/4/2025). 

Selama itu, Bima membuka kemungkinan untuk memanggil kembali Lucky Hakim.

Bima Arya bilang, supaya Kemendagri bisa memutuskan jenis sanksi untuk Lucky Hakim, maka diperlukan pemeriksaan yang menyeluruh. 

Misalnya dengan mengembangkan pertanyaan lanjutan dari 43 hal yang telah dijawab oleh Lucky Hakim. 

"Harus kami konfirmasi lagi terkait, misalnya, apakah ada penggunaan uang negara di sini dan juga apakah juga ada potensi penerimaan uang dari pihakpihak tertentu," kata Bima. 

Namun, Bima belum dapat menentukan siapa saja yang akan turut dipanggil buntut kasus Lucky Hakim ini.

LUCKY HAKIM PERI KE JEPANG Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) usai bertemu Bupati Indramayu Lucky Hakim, Selasa (8/4/2025). [Rizki Sandi Saputra] ([Rizki Sandi Saputra])

Di sisi lain, Lucky Hakim mengakui tindakannya salah saat berlibur ke Jepang tanpa mendapat izin dari Kemendagri. 

Ia pun menyebut itu merupakan murni kesalahannya.

"Karena saya tidak aware bahwa izin yang dimaksud Itu adalah izin ke luar negeri," tutur Lucky. 

Lucky menjelaskan, ia salah memahami ketentuan bepergian ke luar negeri. 

Dia mengira ia hanya perlu mengajukan surat izin ke luar negeri saat menjalankan tugas dinas. 

Sementara liburan ke Jepang dari tanggal 2 sampai 7 April 2025 ia anggap sebagai kegiatan pribadinya yang tidak perlu izin Kemendagri.

"Sebelumnya pemahaman saya yang salah. Di hari libur, enggak ada libur. Bupati itu enggak ada libur," kata Lucky. 

LUCKY HAKIM PERGI KE JEPANG Bupati Indramayu Lucky Hakim saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) usai memberikan klarifikasi atas tindakannya pergi ke Jepang tanpa mengantongi izin, Selasa (8/4/2025). Lucky mengakui tindakannya bersalah dan siap disanksi. (Rizki Sandi Saputra)

Usai menyadari kesalahannya, ia pun berkalikali menyampaikan permohonan maaf ke warga Indramayu secara khusus dan masyarakat Indonesia secara umum.

Dalam kesempatan itu Lucky Hakim juga mengatakan ia menggunakan dana pribadinya saat memboyong keluarganya ke Negeri Matahari Terbit. 

Dia menjamin sama sekali tidak menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan liburan ke Jepang.

Adapun Lucky Hakim dinilai melanggar Pasal 76 Ayat (1) Huruf I dan J Undangundang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Beleid itu menyatakan kepala dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri. 

Bupati dan/atau wakil bupati, serta wali kota dan/atau wakilnya, yang melanggar larangan itu dapat dihukum dengan pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.