BANJARMASINPOST.CO.ID - Kendati Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin telah melimpahkan tersangka Kelasi Satu Jumran dan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, kasus pembunuhan jurnalis Juwita masih menyisakan tanda tanya bagi insan pers.
Menanggapi hasil rekonstruksi di Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Kota Banjarbaru pada Sabtu (5/4), Ketua Pengurus Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan (Kalsel) Zainal Helmi meragukan Jumran menghabisi Juwita seorang diri.
“Banyak kejanggalan. Ini tidak mungkin dilakukan satu orang,” katanya usai mengikuti konferensi pers pelimpahan
kasus di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Selasa (8/4).
Ketika itu Dandenpomal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo menyampaikan Jumran disangka melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun Zainal berharap oditur militer hanya mendakwanya dengan pasal 340 dengan hukuman maksimal yaitu pidana mati.
Senada, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin menyoroti jumlah pelaku pembunuhan Juwita yang hanya seorang diri. Ketua AJI Persiapan Banjarmasin Rendy Tisna mengatakan pihaknya sejak awal merasakan adanya kejanggalan dalam kasus yang menyeret oknum TNI AL tersebut.
“Kami tidak pernah absen mendampingi keluarga korban dalam setiap proses hukum yang berjalan. Kejanggalan terlihat jelas jika mencermati linimasa kejadian rangkaian peristiwa yang nyaris mustahil dilakukan oleh satu orang saja,” kata Rendy, Rabu (9/4) siang.
Rendy menyebut dugaan tersangka tidak bertindak sendiri semakin kuat ketika mempertimbangkan kondisi fisik korban, lokasi kejadian serta waktu kejadian yang sangat sempit. Oleh karena itu, dia menilai perlu adanya penyelidikan lebih lanjut terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri rekam jejak komunikasi tersangka serta orang-orang di sekitar lokasi pada waktu kejadian.
AJI Persiapan Banjarmasin juga mendesak agar uji laboratorium terkait dugaan rudapaksa oleh tersangka dilakukan lembaga independen untuk menjaga objektivitas serta mencegah potensi konflik kepentingan dalam proses penyidikan.
Kadispenal Laksma TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, saat memimpin jumpa pers, mengatakan kemungkinan adanya tindak pidana lain tetap akan diselidiki dan dibuktikan di persidangan.
“Rekontruksi 33 adegan tidak menghilangkan kejadian-kejadian terkait rudapaksa. Kami tidak membuat reka adegannya karena nanti dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti,” kata Wira,
Kadispenal menyatakan pihaknya masih memproses tes DNA berkaitan dugaan rudapaksa serta mengumpulkan bukti digital.
Ramainya isu Jumran sebagai atlet organisasi bela diri di Kalsel seperti MMA, judo dan sambo mendapat bantahan. “Kalau di Kalsel, nggak ada nama Jumran untuk atlet judo,” tegas Ketua Umum Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Kalsel, Jumadiono, Rabu.
Penegasan serupa disampaikan Sekretaris Persatuan Sambo Indonesia (Persambi) Kalsel Muhammad Ricky Fajar. “Bukan anggota sambo. Di data kartu tanda anggota (KTA) kami tidak ada nama Jumran,” ucapnya, Rabu.
Isu yang paling ramai menyebut Jumran sebagai atlet MMA. Namun hal ini dibantah keras Ketua Umum IBCA MMA Kalsel Okta Nurhidayat.
“Kami membantah tegas ada nama tersangka dalam daftar atlet kami,” ungkapnya, Rabu sore.
Dia menjelaskan foto tersangka yang beredar mengenakan baju biru dengan kalungan medali bukanlah dokumentasi MMA.
“Nama itu bukan atlet MMA dan tidak terdaftar di cabang MMA manapun,” tegasnya. (rin/dra)