SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Pria asal Desa Celep di Kecamatan Kota, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Achmad Rifdi (20) terpaksa harus mendekam di dalam penjara setelah diringkus polisi gara-gara aksi brutalnya, Kamis (10/4/2025).
Penyebabnya, pemuda yang sehari-hari jadi pengamen itu, telah menganiaya temannya sesama pengamen.
Rifdi membacok korban berulang kali menggunakan parang hingga tersungkur bersimbah darah.
Korban adalah Ewok Slamet (26) pemuda asal Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
Selama ini, korban juga kerap mengamen di wilayah Sidoarjo. Akibat aksi Rifdi, Ewok harus menjalani perawatan serius akibat sejumlah luka bacok di tubuhnya.
Korban mengalami luka bacok di kepala bagian atas, di lengan kiri, punggung telapak tangan sebelah kiri, luka bacok di punggung dan di pergelangan jempol tangannya.
“Korban selamat dari maut, tapi dia harus menjalani perawatan serius di rumah sakit akibat sejumlah luka bacok yang dideritanya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amrullah.
Diceritakan, peristiwa itu terjadi pada 2 April 2025 di Jl Majapahit, Sidoarjo.
Saat itu, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku ngopi di sana setelah berkeliling mengamen.
Di situ ada korban yang dirasa melihat tersangka dengan pandangan yang sinis.
Rifdi pun langsung pulang ke rumah untuk mengambil parang. Setelah itu, tersangka kembali seraya menghampiri korban.
Ketika itu korban sedang tidur, langsung dibangunkan. Dan tanpa basa-basi, pelaku langsung membacok korban tiga kali menggunakan parang yang mengenai kepala dan tangan.
Diserang membabi buta, korban kabur dengan berlari menyelamatkan diri.
Sementara, pelaku kembali ke rumahnya setelah kejadian.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku kesal terhadap korban. Disebutnya korban sering menganggu dirinya, mereka juga kerap cekcok mulut. Dan terakhir itu dirasa pandangannya tidak enak oleh pelaku,” urai Kasat Reskrim AKP Fahmi.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di dalam penjara. Dia dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara.