Rincian Gaji PNS 2025, Viral Disebut Naik 16 Persen, Begini Penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara
Hefty Suud April 10, 2025 08:34 PM

TRIBUNJATIM.COM - Baru-baru ini viral di media sosial, gaji PNS naik 16 persen di tahun 2025. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun memberikan penjelasan tentang gaji PNS 2025 yang tengah ramai menjadi perbincangan publik ini. 

Untuk diketahui, keputusan mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sehingga memiliki landasan hukum yang kuat. 

Lantas berapa gaji PNS 2025? 

Melansir dari Kompas.com, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menegaskan bahwa belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025. 

"Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis. Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024," ujar Vino kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025)

Ia menjelaskan, secara aturan kenaikan gaji PNS disetujui dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Vino menambahkan, pihaknya akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS.

"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya.

Sejauh ini, belum ada perubahan mengenai gaji PNS 2025.

Artinya, gaji PNS tahun ini masih mengacu pada peraturan yang terakhir, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024.

Gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada tahun 2024.

Gaji PNS naik sebesar 8 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024. 

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji PNS yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut:

Gaji PNS golongan I

  • IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
  • IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
GAJI PNS 2025 - Foto arsip PNS Pemkab Malang. Kini besaran gaji PNS tengah viral di media sosial, disebut-sebut naik 16 persen. Benarkah?
GAJI PNS 2025 - Foto arsip PNS Pemkab Malang. Kini besaran gaji PNS tengah viral di media sosial, disebut-sebut naik 16 persen. Benarkah? (Surya/Erwin)

Gaji PNS golongan II

  • IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600. 

Gaji PNS golongan III

  • IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

Gaji PNS golongan IV

  • IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.