Tak Cuma Rupiah, Uang Dolar Palsu Juga Diproduksi di Bogor
Tiara Shelavie April 10, 2025 10:33 PM

TRIBUNNEWS.COM - Rumah produksi uang palsu yang berada di Perumahan Griya Melati 1 Blok C3, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat berhasil dibongkar aparat kepolisian, Rabu (9/4/2025).

Kasus ini terungkap berkat kecurigaan seorang satpam di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Peristiwa bermula saat satpam menemukan sebuah tas mencurigakan yang tertinggal di dalam gerbong kereta.

Setelah diperiksa lebih lanjut, tas tersebut ternyata berisi uang palsu senilai Rp 300 juta.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris, mengungkapkan bahwa para pelaku mengaku telah memproduksi uang palsu selama enam bulan terakhir. 

Selain mencetak rupiah palsu pecahan Rp 100.000, mereka juga memproduksi mata uang dolar Amerika Serikat.

“Pada Rabu (9/4/2025), kami berhasil mengungkap tindak pidana peredaran uang palsu. Kasus ini bermula dari laporan petugas stasiun pada 7 April, yang menemukan tas berisi uang palsu. Setelah diselidiki, pemilik tas mengakui kepemilikan dan keterlibatannya,” ungkap Kompol Haris, dikutip dari TribunnewsBogor.

Dari penggerebekan di rumah produksi uang palsu di Bogor, polisi menyita barang bukti berupa ribuan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, mesin cetak, alat pemotong, pengering rambut, serta tinta berbagai warna.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu pagi oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Polsek Tanah Abang. Kanit Reskrim Polsek Bogor Barat, Ipda Imam Bakhtian, menyampaikan bahwa pihaknya hanya mendampingi proses penggerebekan tersebut.

“Betul pengembangan kasus di Tanah Abang. Jadi kami (Polsek Bogor Barat) hanya ikut mendampingi saja,” kata Ipda Imam saat dihubungi TribunnewsBogor.com.

Babinsa Kelurahan Bubulak, Serda Desben Manullang, menambahkan bahwa dalam penggerebekan itu aparat menemukan uang palsu senilai Rp 1,3 miliar yang sudah siap edar, serta Rp 2 miliar lainnya yang masih dalam proses produksi.

“Untuk barang buktinya yakni uang pecahan 100 Ribu jumlah 1,3 Miliar dan siap edar. Lalu uang yang belum siap edar jumlahnya 2 Miliar, alat cetak, sampai printer,” ujarnya.

Sejumlah orang turut diamankan dalam penggerebekan ini, termasuk pemilik rumah.

“Penggerebakan ini pengembangan dari tersangka atas nama Jery yang ditangkap di Stasiun Tanah Abang. Untuk pemilik rumah Lasmino. Dan beberapa pelaku lainnya salah satunya pelaku utama,” ungkapnya.

8 Orang Diamankan

Diberitakan Tribun Jakarta, total ada 23.297 lembar uang palsu yang berhasil disita dari para pelaku, termasuk uang pecahan rupiah dan dolar Amerika.

Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, menyebutkan bahwa dari penangkapan MS, penyelidikan berkembang dan membawa polisi ke dua pelaku lain di kawasan Mangga Besar, yakni BI (50) dan E (42).

Keduanya diduga sebagai pemasok uang palsu.

Tak berhenti di situ, 2 tersangka lain berinisial BS (40) dan BBU (42) juga diamankan.

Dari kendaraan BS, polisi menyita beberapa lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Diketahui, BS dan BBU sudah lama terlibat dalam peredaran uang palsu secara bersama.

"Ternyata BS dan BBU ini adalah rekan yang sejak lama selalu bersama sama dalam peredaran ini, dan sudah sering bersama dalam kesempatan yang cukup masif karena mereka teman yang cukup akrab selama ini," paparnya.

Penyelidikan berlanjut hingga ke wilayah Subang, Jawa Barat.

Polisi menangkap seorang lansia berinisial AY (70) yang berperan sebagai perantara antara pengedar dan produsen uang palsu.

Dari AY, polisi menemukan lokasi produksi uang palsu di Bogor dan menangkap DS (41) sebagai pencetak.

DS ialah orang yang memproduksi uang palsu di sebuah tempat atau bangunan rumah tertutup.

"Tempat itu disediakan oleh saudara LB yang berusia sekitar 50 tahun. Nah status rumah ini juga masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut karena saudara LB selaku penyedia tempat dan bangunan untuk berjalannya produksi uang palsu ini, mulai dari desain, mulai dari finishing sampai ke proses distribusi," paparnya.

Dalam operasi ini, polisi menyita total 16.797 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,  7.500 lembar kertas F4 berisi cetakan uang palsu yang belum dipotong,  15 lembar uang dolar AS pecahan 100 Dolar AS dan 1 unit mesin penghitung uang.

"Sehingga total keseluruhan yang bisa kita amankan secara lembaran itu sekitar 23.297 lembar pecahan Rp 100 ribu ataupun kertas yang di dalamnya ada uang palsu yang belum dilakukan pemotongan," ujar Haris.

Delapan tersangka sindikat uang palsu ini dijerat dengan pasal 26 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP dan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(Gilang Putranto) (TribunnewsBogor.com) (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.