BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kasus penggelapan mobil rental yang diduga melibatkan dua pria berujung penangkapan oleh anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Timur.
Pelaku diketahui menjual mobil korban melalui platform media sosial dengan harga miring.
Peristiwa ini bermula ketika Denny Islami Lifa (48), seorang pengusaha asal kawasan Pemurus Luar, Banjarmasin Timur, menyerahkan mobil miliknya, Toyota Avanza tahun 2018 warna hitam metalik, kepada sebuah rental milik Sriyanto alias Lepo.
Namun belakangan, mobil tersebut ternyata dialihkan ke tangan Rawandi alias Andi (54), warga Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, setelah sebelumnya dimediasi oleh seorang perempuan bernama Budiarti. Belakangan, pembayaran sewa macet hingga membuat korban langsung mengambil alih urusan sewa.
Tak lama setelahnya, Rawandi tak kunjung menyetorkan uang sewa. Korban pun mengecek posisi GPS mobil, dan mendapati bahwa kendaraan itu sudah tidak lagi berada dalam jangkauan yang semestinya. Setelah dikonfirmasi, Rawandi mengakui bahwa mobil tersebut telah digadaikan.
Kapolsek Banjarmasin Timur melalui Kanitreskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting membenarkan penangkapan dua pelaku yakni Rawandi dan Kusran alias Agus (44), warga Gambut, Kabupaten Banjar.
“Kami amankan keduanya pada Jumat malam, 4 April 2025 sekitar pukul 22.45 Wita di kawasan Jalan Pematang Panjang, Gambut. Dari pengakuan Kusran, ia membeli mobil tersebut dari Rawandi melalui tawaran di Facebook seharga Rp 25 juta,” ungkap Ginting, Kamis (10/4/2025).
Rawandi disebut langsung mengantarkan mobil itu ke rumah Kusran setelah harga disepakati. Mobil tersebut akhirnya diamankan sebagai barang bukti dan kini disita oleh penyidik.
“Barang bukti satu unit Toyota Avanza warna hitam metalik sudah kami amankan di Polsek Banjarmasin Timur. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 Jo 480 KUHP tentang Penggelapan dan Pertolongan Jahat (Tadah),” tambah Ginting.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 150 juta. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan pelaku lain atau jaringan sewa-gadai kendaraan yang terorganisir. (sul)