TIMESINDONESIA, MALANG – Atensi khusus muncul dari ruang Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang terkait Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban atau LKPJ Bupati Malang Tahun Anggaran 2024.
Pansus LKPJ Bupati Malang 2024 ini terutama terhadap kinerja sektor pertanian, yakni dari Pansus Bidang Pembangunan dan Infrastruktur.
Sebelum pandangan umum Fraksi pekan depan, Fraksi PDI Perjuangan sedikit menberi bocoran benang merah yang akan disampaikan. Yakni, berfokus pada kinerja di sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan dan ekonomi, utamanya infrastruktur serta pertanian.
"Bicara perekonomian, tentu yang menjadi penunjang ekonomi di Kabupaten Malang mencakup sektor industri pengolahan, pertanian, perdagangan, dan konstruksi," terang Abdul Qodir, selaku Ketua Pansus LKPJ 2024 Bidang Pembangunan dan Infrastruktur.
Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, jelasnya, pertaniaan adalah penopang utama atau tulang punggung perekonomian masyarakat. Dimana, data BPS menunjukkan sektor pertanian di Kabupaten Malang alami penurunan cukup signifikan dibanding 2023.
Dimana pada tahun 2024, dari luas panen padi sebesar 42.563Ha, tercatat produksi padi 261.754 ton gabah kering giling. Jika dikonversi menjadi beras konsumsi di tahun 2024 adalah sebesar 151.142 ton.
Ini artinya, pertanian padi mengalami penurunan sebanyak 10.170 ton atau 6,3 persen, dibanding produksi beras di tahun 2023 sebesar 161.312 ton.
Atas menurunnya produktivitas pertanian tersebut, kata Abdul Qodir, maka Fraksi PDI Perjuangan nantinya akan merekomendasikan kepada Bupati untuk melakukan evaluasi secara komprehensif pada Dinas Pertanian.
"Mengapa terjadi penurunan, apakah dikarenakan beban volume pekerjaan yang terlalu berat atau menumpuk," tanya Ketua FraksinPDI Perjuangan Kabupaten Malang ini.
Jika volume pekerjaan yang jadi pangkal persolaan, lanjut Abdul Qodir, maka Bupati harus membuat sebuah terobosan.
"Salah satunya, mengurangi beban tanggung jawab pekerjaan, seperti memfokuskan Dinas Pertanian pada bidang peningkatan SDM petani, pengembangan varietas unggul dan seputar penyediaan kecukupan pupuk," tandasnya.
Sementara bidang infrastruktur fisik seperti Jalan Usaha Tani (JUT), jalan produksi pertanian, irigasi air dangkal atau dalam, embung, DAM, parit maupun pintu air, menurutnya bisa diswakelolakan kepada poktan atau dialihkan bisa ke OPD teknis llterkait.
Seperti Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan, atau dikembalikan kepada Dinas PU, baik PU Bina Marga, Cipta Karya ataupun Pengairan.
Adeng pun mengingatkan, Permentan 52/2018 yang dicabut dengan Permentan 05/2021 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Pertanian.
Menurutnya, Permentan itu memungkinkan kewenangan tersebut dilaksanakan dinas-dinas yang disebutkannya.
Terlebih, Kepala Daerah telah diberi wewenang oleh Undang-undang sebagai kuasa pengelola keuangan daerah, untuk menetapkan pejabat kuasa pengguna anggaran dan barang.
"Ini penting dicermati, supaya di tahun 2025 Dinas Pertanian fokus pada peningkatan hasil produksi pertanian bukan sibuk mengurusi soal infrastruktur fisik pertanian saja," tegas pria yang karib disapa Adeng ini.
Dengan demikian, lanjutnya, harapannya di tahun 2025 nanti hasil prodiksi sektor pertanian utamanya tebu, padi mengalami peningkatan.
Anggota yang tergabung dalam Pansus ini diburu waktu untuk segera membereskan tugasnya. Pada Senin (14/4/2025) mendatang, Pansus akan melaksanakan rapat dan mendengarkan pandangan dari semua wakil Fraksi-Fraksi dalam keanggotaan Pansus, kemudian dirumuskan jadi rekomendasi DPRD.
Menurut Adeng, Pansus tahun ini juga berbeda dari sebelumnya. Dimana Pansus saat ini berpedoman pada Permendagri 19/2024 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah 13/2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, terutama Pasal 22 (Ayat 5 dan 6).
Dimana, dalam pelaksanaanya rekomendasi dari DPRD kepada eksekutif akan diserahkan kepada kepala daerah untuk ditindaklanjuti.
"Agar dapat dimonitoring pelaksanaannya, permendagri juga mengatur rekomendasi DPRD tersebut untuk ditembuskan kepada Mendagri, Gubernur, BPK juga ke KPK," jelas pria yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang ini. (*)