Harga Nikel Merosot, FINI Minta Kebijakan Fiskal Lebih Adaptif
Choirul Arifin April 11, 2025 03:39 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menolak rencana kenaikan tarif royalti nikel yang akan diberlakukan Pemerintah mulai April 2025.

Ketua Umum FINI, Alexander Barus, menilai kebijakan tersebut tidak tepat waktu mengingat harga nikel global saat ini tengah mengalami penurunan tajam.

“Penyesuaian kebijakan fiskal seperti royalti harus mempertimbangkan kondisi pasar. Saat ini, harga nikel sedang turun dan industri tengah berjuang mempertahankan kelangsungan hilirisasi,” ujar Alexander dalam pernyataan resminya, Jumat (11/4/2025).

FINI mencatat harga nikel global telah anjlok hingga 16 persen dalam satu bulan terakhir dan turun 23 persen dalam enam bulan terakhir. 

Harga kini berada di level 13.800 dolar AS per ton yang jadi terendah sejak 2020.

Penurunan harga ini dipicu oleh perlambatan ekonomi global serta meningkatnya ketegangan geopolitik, termasuk perang tarif antara Amerika Serikat dan Tiongkok yang memukul permintaan nikel dunia.

Selain tekanan dari harga komoditas, industri nikel nasional juga menghadapi beban tambahan dari berbagai kebijakan domestik.

Mulai dari kenaikan Upah Minimum Regional (UMR), kewajiban penggunaan bahan bakar B40, retensi Devisa Hasil Ekspor (DHE), hingga penerapan Global Minimum Tax pada 2025.

“Jika royalti dinaikkan dalam kondisi seperti ini, maka daya saing industri nikel kita akan semakin tergerus,” tambah Alexander Barus.

Meski menolak kenaikan royalti, FINI menyatakan tetap mendukung visi Presiden Prabowo dalam memperkuat industrialisasi dan kemandirian ekonomi nasional.

Organisasi ini mengajak pemerintah untuk mengedepankan kebijakan yang adaptif dan mendukung keberlanjutan industri strategis seperti nikel.

Sebelumnya, dalam Sarasehan Ekonomi 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya swasembada pangan, energi, air, dan industrialisasi sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional menghadapi ketidakpastian global.

Namun, pada 9 April 2025, Menteri ESDM menyatakan bahwa kenaikan tarif royalti akan mulai diberlakukan pada April 2025. 

 

Laporan Reporter: Eko Sutriyanto

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.