TIMESINDONESIA, MALANG – Petunjuk Teknis berupa Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih telah resmi dikeluarkan Pemerintah melalui Menteri Koperasi RI, Arie Budi Setiadi, tertanggal 18 Maret 2025.
SE Menteri Koperasi ini menyusul Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 9 atahun 2025 tentang pembentukan koperasi desa merah putih sebelumnya.
"Regulasi tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang sudah terbit tersebut, Saya pikir itu luar biasa, Saya baca isinya sangat revolusioner. Karena itu menyangkut hal paling fundamental mengenai ketahanan perekonomian bangsa di tengah kondisi dunia tidak menentu," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarrok
Beberapa hal menurutnya juga sangat strategis, dalam Inpres 9/2025. Salah satunya, ada klausul pada diktum ketujuh poin 18.
"Pada klausul ini jelas disebut, memerintahkan Bupati/Walikota untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih. Maka, dalam hal ini Bupati Malang harus segera melakukan percepatan membentuknya," tandas Alayk.
Dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, menurutnya bisa dllakukan melalui dinas koperasi selaku leading sector. Termasuk, Pemkab Malang diperkenankan memfasilitasi pembiayaan dalam hal pengurusan badan hukum akte notaris untuk pendiriannya.
"Maka, Saya mendorong Bupati Malang agar segera menyiapkan langkah-langkah percepatan dan memerintahkan dinas terkait untuk melakukan sosialisasi, pendampingan dan memfasilitasi pendirian kopdes Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan," ungkap Pimpinan DPRD dari Fraksi Gerindra ini.
Alayk berharap, Kabupaten Malang menjadi salah satu yang paling siap dan cepat dalam merespon Inpres 9/2025 terkait Koperasi Desa Merah Putih ini sehingga di tahun ini pula, kopdes Merah Putih bisa segera bisa beroperasi dengan program-programnya.
"Pemerintah berharap, Kabupaten Malang harus dikawal karena termasuk daerah besar dengan banyak potensi. Apalagi, SE dan juklak/juknis sebagai turunan Inpres tersebut, yang mengatur Koperasi Desa Merah sudah terbit," tandasnya.
Hal penting lain yahg diatur dalam SE Menkop RI tersebut, menyangkut pengelolaan dan kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih.
Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih baru berdiri, harus dipilih dari pendiri koperasi merah putih yang dihasilkan dari rapat musyawarah masyarakat desa.
Sedangkan, pengurus Koperasi desa Merah Putih dari pengembangan dan revitalisasi koperasi, di tentukan berdasarkan hasil rapat anggota dengan melibatkan musyawarah desa.
"Ada klausul khusus bahwa Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih ditentukan akan dijabat oleh Kepala Desa sebagai ex-officio Pengawas Koperasi," jelas Alayk.
Selain itu, dalam pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih tidak boleh memiliki hubungan semenda atau kekeluargaan dan masih ada ikatan perkawinan.
Dalam kesempatan sebelumnya, Wakil Bupati Malang, Hj. Latifah Shohib pernah menyampaikan, perlunya melibatkan keterwakilan perempuan dan pemuda dalam pengelolaal Koperasi Desa Merah Putih. (*)