Polisi menangkap dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (25). Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Sekarang menjadi tersangka dan ditahan. (Tersangka) suami istri," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di kantornya, Jumat (11/4/2025).
Nicolas menjelaskan tersangka SSJH telah mengakui melakukan penganiayaan terhadap S. Sang suami yang berprofesi sebagai dokter turut membantu melakukan kekerasan terhadap SR.
"Dia melakukan penganiayaan dan juga dibantu, kadang dibantu oleh suaminya. Jadi cara melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai," ujar Nicolas.
Dia mengatakan SSJH selaku istri ditetapkan sebagai pelaku utama. Sementara suaminya, AMS ditetapkan tersangka karena turut membantu menganiaya.
"Pelaku utamanya adalah SSJH (istri), suaminya berinisial AMS yang dalam hal ini bertindak sebagai turut serta atau membantu dilakukan penganiayaan tersebut," terangnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP. Keduanya terancam 10 tahun penjara.
"Karena yang bersangkutan korban mengalami luka berat. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.
Pasutri ini ditangkap pada 8 April 2025. Keduanya ditangkap setelah sebelumnya mangkir pemeriksaan polisi.
Kejadian ini viral di media sosial. Disebutkan bahwa korban baru bekerja sebagai ART pada salah satu keluarga di Jakarta sejak November 2024.
Lalu, pada Selasa (18/3), keluarga menerima kabar harus membayar uang tebusan sebesar Rp 5 juta karena S ingin pulang ke rumah. Keluarga lalu melaporkan hal itu kepada kepala desa dan diteruskan ke Mapolsek Somagede. Saat tiba ke rumah itulah keluarga melihat kondisi badan korban penuh luka dan lebam.