Kuasa Hukum Sebut Pihak Satpam RS Diintimidasi: Korban 2 Kali 'Koma'
GH News April 12, 2025 01:04 AM

Subadria Nuka selaku kuasa hukum Sutiyono (39), satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi yang dianiaya hingga kejang mengaku kliennya diintimidasi pihak tersangka AFET. Korban diintimidasi agar tidak melakukan tindakan macam-macam usai dianiaya tersangka.

"Kemarin ada dugaan, duga intimidasi yang dilontarkan kata-kata pada saat mediasi, katanya menyampaikan, ada kata-kata menurut klien kami, ada kata-kata 'jangan macam-macam kamu, kalian orang miskin'," kata Subadria menirukan perkataan kliennya saat ditemui wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (11/4/2025).

Berdasarkan cerita kliennya, Subadria menjelaskan bahwa pihak tersangka AFET mengaku akan menggerakkan ormas apabila korban mengambil tindakan. Ancaman tersebut membuat korban takut untuk pulang dari rumah sakit.

"Saya bisa menggerakkan FBR se-bekasi, saya juga punya pegangan orang Polda'. Nah jadi kata-kata itulah yang membuat klien kami sampai hari ini kalau boleh jujur, dia mau pulang pun sebenarnya takut," ujarnya.

Subadria juga mengatakan korbannya mengalami dua kali koma. Pertama, terjadi usai korban tidak sadarkan diri karena dianiaya tersangka. Lalu, berselang tujuh hari setelah dipulangkan, korban kembali dirawat di rumah sakit lantaran kembali tidak sadarkan diri

"Perlu teman-teman ketahui semua, ini sempat pulang hari ke-6 atau ke-7, itu sempat pulang ke rumah sebenarnya. Tapi setelah 2 hari kemudian, koma lagi, masuk ICU lagi, dirawat lagi di RS. Artinya ini 2 kali koma," tutur Subadria.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka AFET, M Syafrie Noor, membantah adanya intimidasi tersebut. Syafrie mengatakan sudah mengonfirmasi kepada kliennya dan mengaku tidak melakukan intimidasi kepada korban.

"Tidak ada. Saya berani pastikan. Karena saya sudah tanya tadi satu-satu, klien saya, keluarganya juga, apakah memang ada intimidasi terhadap korban? Tidak ada," tutur Syafrie saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota pada waktu yang berbeda.

Diketahui AFET melakukan penganiayaan dengan mendorong hingga membanting korban S. Atas tindakan tersebut korban S sempat kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri sebelum akhirnya dirawat di Rumah Sakit.

Kini AFET telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. AFET terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.