Industri Indonesia Rentan Serbuan Impor Jika Aturan TKDN Diperlonggar
Glery Lazuardi April 12, 2025 02:30 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri Indonesia berisiko mengalami lonjakan impor produk asing jika pemerintah melonggarkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kebijakan TKDN yang diterapkan selama ini dianggap efektif untuk melindungi industri lokal, khususnya di sektor otomotif, plastik, dan keramik. Namun, jika kebijakan ini dilonggarkan, pintu terbuka bagi produk impor yang dapat merugikan industri domestik.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (INAPLAS), Fajar Budiono, menyatakan bahwa relaksasi TKDN harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan selektif.

"Relaksasi TKDN harus dilakukan secara selektif sebagai langkah antisipatif terhadap dampak tidak langsung dari penerapan tarif perdagangan oleh Amerika Serikat," kata Fajar, Jumat (11/4/2025).

Fajar menegaskan bahwa tanpa pertimbangan matang, kebijakan ini dapat memicu penutupan banyak pabrik lokal, terutama untuk produk jadi.

"Kalau aturan TKDN dilonggarkan, banyak pabrik dalam negeri yang berisiko tutup. Terutama untuk produk jadi, seharusnya tidak diberikan kelonggaran, justru harus diperketat melalui SNI Wajib. Kalau tidak, barang-barang impor bisa dengan mudah masuk dan membanjiri pasar domestik," ungkapnya.

Potensi Lonjakan Impor dari China dan Negara Lain

Ketua Umum Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI), Yohanes P Widjaja, turut mengingatkan tentang dampak lonjakan impor yang dapat terjadi jika TKDN dilonggarkan.

"Indonesia akan menjadi secondary market, serbuan produk-produk asing dari China dan banyak negara yang tidak bisa masuk ke AS akan beralih dan menyerbu Indonesia. Ini harus diantisipasi betul, salah satunya dengan TKDN. Kalau TKDN secara umum dihapus, habis kita," kata Yohanes.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto, menekankan bahwa kebijakan TKDN harus tetap konsisten untuk melindungi pasar domestik.

"TKDN telah terbukti efektif membantu penyerapan produk dalam negeri atau menciptakan demand bagi industri keramik nasional," kata Edy.

Pentingnya Kebijakan TKDN untuk Melindungi Industri Lokal

Industri keramik Indonesia, yang selama ini sangat bergantung pada kebijakan TKDN, merasa dampak langsung dari persaingan global yang semakin ketat.

Edy juga menekankan bahwa pemerintah perlu terus mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk menjaga daya saing industri lokal.

Kebijakan TKDN terbukti penting dalam menstabilkan pasar domestik dengan mendorong industri lokal, khususnya di sektor otomotif dan proyek-proyek pemerintah.

Dengan mempertahankan kebijakan TKDN yang ketat, Indonesia dapat memastikan produk lokal tetap menjadi pilihan utama bagi konsumen domestik.

CAPAIAN TKDN - Pabrik peralatan penanggulangan tumpahan minyak RoClean Indonesia di Kawasan Industri Delta Silicon V, Lippo Cikarang, Jawa Barat. Perusahaan ini meraih sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian dengan capaian di atas 55 persen untuk salah satu produknya.
CAPAIAN TKDN - Pabrik peralatan penanggulangan tumpahan minyak RoClean Indonesia di Kawasan Industri Delta Silicon V, Lippo Cikarang, Jawa Barat. Perusahaan ini meraih sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian dengan capaian di atas 55 persen untuk salah satu produknya. (handout)

Risiko Terhadap Industri Nasional Jika Tidak Ada Perlindungan

Para pelaku industri khawatir jika kebijakan proteksionisme ini dilonggarkan tanpa perhitungan matang. Fajar Budiono menegaskan bahwa tanpa perlindungan yang tepat, Indonesia akan kehilangan daya saing pasar domestiknya dan industri dalam negeri akan kesulitan bertahan.

"Dengan kebijakan TKDN yang tepat, kita bisa melindungi pasar domestik dan memperkuat daya saing produk lokal di tengah gempuran produk impor yang murah," ungkap Fajar.

Jumhur Hidayat: Pengaturan TKDN untuk Barang Modal dan Konsumsi

Aktivis dan Ketua Umum KSPSI, Moh Jumhur Hidayat, menanggapi pemberitaan terkait rencana relaksasi TKDN oleh pemerintah. Dalam sarasehan ekonomi yang diadakan di Jakarta, Jumhur menegaskan bahwa relaksasi TKDN hanya perlu dilakukan untuk barang modal yang dapat memberikan nilai tambah dan menyerap tenaga kerja.

"Kalau perlu 100 persen buatan luar negeri tidak masalah, sepanjang mesin itu bisa menyerap banyak tenaga kerja, dan produksinya bisa dijual untuk mendapatkan keuntungan," ujarnya.

Namun, Jumhur menegaskan bahwa untuk barang konsumsi yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, harus tetap mengikuti aturan TKDN.

"Untuk barang konsumsi atau barang yang dipakai untuk kegiatan rutin, apalagi dalam jumlah besar, sejauh mungkin harus mengikuti aturan TKDN," tegas Jumhur.

Gabungan Industri Elektronik: Tidak Setuju Relaksasi TKDN

Gabungan Industri Elektronik Indonesia (GABEL) juga menanggapi wacana relaksasi TKDN dengan ketidaksetujuan. Sekretaris Jenderal GABEL, Daniel Suhardiman, menilai bahwa aturan TKDN seharusnya diperkuat, bukan dilonggarkan.

"Menurut kami kebijakan harusnya diperkuat dan tidak dilonggarkan. Jika dilonggarkan, negara atau komoditas lain juga akan meminta pelonggaran," kata Daniel.

Daniel menjelaskan bahwa belanja pemerintah untuk produk dalam negeri akan membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia, dengan meningkatkan PDB dan menciptakan lapangan pekerjaan.

"Jika uang negara dibelanjakan untuk produk dalam negeri, maka nilai tambah berupa peningkatan PDB dan penyerapan tenaga kerja ada di dalam negeri," ujar Daniel.

Pemerintah Indonesia Mengkaji Penyesuaian TKDN untuk Produk AS

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menyatakan akan mengkaji penyesuaian kebijakan TKDN, khususnya untuk produk asal Amerika Serikat (AS), setelah kebijakan tarif impor baru diumumkan oleh Presiden AS, Donald Trump.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa penyesuaian aturan TKDN akan dibahas dalam negosiasi dengan AS yang dijadwalkan pekan depan.

"Untuk produk-produk ICT dari AS, kami sedang melakukan kajian dan respons," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/4/2025).

 Kementerian Perindustrian juga menyatakan bahwa kajian ini masih dalam proses dan akan disampaikan setelah dilakukan negosiasi dengan pihak AS.

Seiring dengan peningkatan proteksionisme global, kebijakan TKDN menjadi isu penting yang harus diperhatikan dengan seksama.

Pelaku industri dalam negeri mengingatkan agar pemerintah tetap menjaga kebijakan ini dengan hati-hati untuk memastikan daya saing produk lokal tetap terjaga, sementara negara tetap berkomitmen untuk memperkuat sektor-sektor strategis melalui penyesuaian yang tepat.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.