Harta Kekayaan Ahmad Dhani yang Kini Berseteru dengan Rayen Pono Soal Masalah Royalti
Array A Argus April 12, 2025 08:07 AM

TRIBUN-MEDAN.COM,- Warganet saat ini ramai menyoroti Ahmad Dhani, terlebih soal harta kekayaannya.

Hal ini terjadi setelah adanya ribut-ribut pembahasan royalti dan Hak Cipta musik antara Ahmad Dhani dengan musisi Rayen Pono.

Keduanya terlibat seteru, dan bahkan saling sindir soal pembahasan royalti musik tersebut.

Terlebih, sempat ada pernyataan, bahwa Rayen Pono merasa tersinggung atas tindakan @ahmaddhaniofficial, soal penulisan nama eks vokalis Pasto tersebut.

"Saya yakin dengan sengaja @ahmaddhaniofficial menghina dengan nulis nama saya Rayen Porno dan itu menyinggung keras saya karna Pono itu adalah marga yang menyangkut kehormatan keluarga," lanjut Rayen.

Namun, soal penulisan nama itu, Ahmad Dhani kemudian meminta maaf pada Rayen Pono.

Rayen Pono kemudian menerima tantangan debat soal perkara hak cipta lagu dan royalti yang tengah ramai dibahas di kalangan para musisi.

"Karena ada permintaan maaf dari beliau, maka penghinaan itu saya anggap selesai dan saya akan hadir ke kandang Aksi untuk menggenapi undangan mereka," pungkas Rayen melalui akun Instagram pribadinya, @rayenpono.

Lalu, berapa sih sebenarnya harta kekayaan Ahmad Dhani tersebut?

Harta Kekayaan Ahmad Dhani

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Ahmad Dhani kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 September 2024, total kekayaan yang dimiliki musisi tersebut mencapai Rp 190,88 miliar.

Dikutip dari Kompas.com, bahwa Laporan ini merinci aset-aset dan sumber kekayaan yang dimiliki Ahmad Dhani.

Berikut adalah rinciannya.

1. Aset Properti

Kekayaan terbesar Ahmad Dhani terletak pada kepemilikan aset properti berupa tanah dan bangunan.

Ahmad Dhani memiliki total 9 properti yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan dan Bogor, dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp 187 miliar.

2. Harta Benda Bergerak

Di luar propertinya, Ahmad Dhani juga memiliki sejumlah kendaraan yang tergolong mewah dan beragam.

Daftar kendaraan ini meliputi Toyota Alphard, Peugeot Minibus, Cadillac Escalade, Toyota Vellfire, Mercedes-Benz GL400, dan Suzuki Jimny.

Total nilai seluruh kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp 2,9 miliar.

Mobil-mobil ini, selain menunjukkan gaya hidupnya, juga merupakan aset bergerak yang dapat menjadi investasi bernilai tinggi.

3. Kas dan Setara Kas

Di bagian lain dari laporan LHKPN, Ahmad Dhani tercatat memiliki uang kas dan setara kas sejumlah Rp 3,47 miliar.

4. Liabilitas atau Utang

Meskipun memiliki jumlah kekayaan yang signifikan, Ahmad Dhani juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 2,4 miliar.

Dari rincian ini, dapat dilihat bahwa sumber utama kekayaan Ahmad Dhani berasal dari aset propertinya, diikuti oleh aset bergerak dalam bentuk kendaraan mewah, serta uang kas dan setara kas yang dimiliki.

Profil Ahmad Dhani

Dhani Ahmad Prasetyo, atau yang lebih dikenal dengan panggilan Ahmad Dhani adalah seorang musisi, produser, penulis lagu dan politikus.

Ia lahir di Surabaya, 26 Mei 1972​.

Karier musik Ahmad Dhani dimulai dengan mendirikan Dewa 19 pada tahun 1986 bersama Ari Lasso, Andra Ramadhan, dan Erwin Prasetya.

Album debut mereka pada 1992 menampilkan lagu-lagu hits seperti "Kangen" dan "Kita Tidak Sedang Bercinta Lagi", yang langsung mencuri hati penggemar.

Selain tampil sebagai kibordis dan sesekali vokalis pada Dewa 19, Ahmad Dhani juga merupakan produser dan pencipta sebagian besar lagu-lagu mereka.

Ia telah menciptakan lebih dari 200 lagu dan dikenal dengan lirik-lirik puitis serta eksperimentasi musik yang unik.

Pada tahun 2017, Ahmad Dhani resmi bergabung dengan Partai Gerindra.

Di tahun 2024, ia maju sebagai calon Anggota DPR RI.

Setelah melalui proses pemilihan, Ahmad Dhani lolos ke Senayan.

Ia resmi menjadi Anggota DPR RI periode 2024-2029.

Ahmad Dhani saat ini bertugas di Komisi X DPR RI.

Namun, sebelum duduk sebagai Anggota DPR RI, Ahmad Dhani tercatat beberapa kali tersandung kasus hukum.

Ia bahkan pernah divonis dan dipenjarakan.

Pada 28 Januari 2019, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Twitter-nya pada tahun 2017.

Ia mulai menjalani hukuman di Rutan Cipinang, Jakarta, dan kemudian dipindahkan ke Rutan Medaeng, Surabaya, untuk menjalani persidangan kasus lainnya.

Adapun kasus lain yang dihadapi Ahmad Dhani kala itu menyangkut pencemaran nama baik. 

Pada 11 Juni 2019, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasus ini bermula dari pernyataannya yang menyebut pihak tertentu sebagai "idiot" dalam sebuah vlog pada tahun 2018.

Setelah mengajukan banding, hukumannya dikurangi menjadi 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. 

Tidak cukup sampai disitu, Ahmad Dhani juga pernah ditangkap atas tuduhan makar pada Desember 2016.

Setelah ditahan dan dijadikan tersangka, sehari kemudian Ahmad Dhani kemudian dibebaskan.(ray/tribun-medan.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.