BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang sopir ambulans syok karena kena tilang ketika membawa pasien.
Karena kondisi darurat, dia menerobos lampu merah, namun malah kena tilang.
Sang sopir mengaku mendapati surat tilang elektronik lantaran menerobos lampu merah.
Padahal saat itu ia tengah membawa pasien rujukan.
Di tengah suara sirene yang meraung menembus kemacetan Jakarta, Febryan (30) hanya punya satu fokus: menyelamatkan pasien yang dibawa.
Tapi di balik kecepatan dan kepanikan yang menyelimuti hari itu, sebuah notifikasi muncul beberapa hari kemudian yakni tilang elektronik.
Ambulans yang dikemudikan Febryan tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di lampu merah kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (21/3/2025).
Dalam notifikasi tilang yang diterima, Febryan dikenai tiga pelanggaran sekaligus yakni menerobos lampu merah, masuk jalur busway, dan tidak memakai sabuk pengaman.
Padahal, saat itu Febryan sedang membawa pasien rujukan dari Rumah Sakit Hermina Daan Mogot menuju Rumah Sakit Pelni, Jakarta Barat.
“(Jenis pelanggarannya) menerobos lampu merah, melewati jalur busway, ada juga melepas sabuk pengaman,” ungkap Febryan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/4/2025).
Notifikasi tilang muncul secara otomatis melalui sistem ETLE. Begitu dibuka, Febryan kaget melihat bahwa nomor polisi ambulansnya diblokir.
"Pas saya buka, nomor polisinya diblokir," katanya.
Ambulans yang Febryan kemudikan memang bukan berpelat merah. Kendaraan itu dikelola oleh perusahaan swasta miliknya, PT Febryan Wirasejahtera Indonesia.
“Tapi kan ada perizinannya,” ucapnya.
Ia sempat bertanya pada kenalan polisi mengenai hal itu dan mendapat saran untuk mengajukan keberatan ke Polda Metro Jaya.
“Bang, ini kenapa diblokir? ‘Iya, benar. Itu kan semenjak dari bulan Maret, jadinya ETLE kayak semacam robot, jeprat-jepret, otomatis. Nah, nanti diajukan saja ke Polda, ajukan banding,’” kata Febryan.
Febryan telah mengajukan sanggahan, tapi hingga kini belum mendapat jawaban.
Meskipun ambulansnya masih bisa beroperasi, ia mengaku khawatir jika kondisi ini terus berulang.
“Nanti jadi permasalahan itu banyak. Mau kami terobos lampu merah, busway, tetap ada pelanggaran bertambah. Kan sudah prioritas juga. Kami kalau bawa pasien emergency, masa mau berhenti? Kan lucu,” keluhnya.
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, sistem ETLE saat ini baru dapat membaca pelanggaran berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan jenis kendaraannya.
“Karena sistem kami ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans. Jadi, sistem kami membacanya adalah nomor polisi,” ujar Ojo, Jumat (11/4/2025).
Polisian tetap memberikan prioritas kepada ambulans atau mobil jenazah, terutama soal jalur dan ganjil-genap.
Namun, ia menegaskan, pengemudi tetap wajib menaati aturan lalu lintas lain.
“Yang saya sampaikan di sini, barangkali terkait dengan ganjil genap, kemudian prioritas masuk jalur busway, dan lain-lain, kami akan memberikan prioritas kepada mereka,” ujarnya.
Bagi pengemudi yang merasa kena tilang tidak pada tempatnya, Ojo menyarankan untuk mengajukan sanggahan melalui situs resmi Ditlantas Polda Metro Jaya.
Setelah itu, penilangan akan dikaji dan bisa dibatalkan.
“Namun, yang tadi saya ingatkan kembali untuk larangan menggunakan handphone saat mengemudi tetap untuk dipatuhi, kemudian sabuk pengaman tetap dipakai,” katanya.
Sebagai langkah preventif, Ojo juga meminta para pengelola ambulans untuk secara resmi mendaftarkan nomor polisi kendaraannya ke Direktorat Lalu Lintas.
Dengan begitu, sistem bisa mengidentifikasi ambulans sebagai kendaraan prioritas.
“Saya mohon kepada pengelola atau asosiasi yang mengelola mobil ambulans, mobil jenazah untuk membuat surat resmi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,” kata Ojo.
Masih terkait ambulans. Polisi berhentikan mobil ambulans yang melaju meski membunyikan sirene.
Terungkap isinya tak ada pasien, tapi rombongan wisata.
Video yang memperlihatkan mobil ambulans dihentikan polisi di jalan tol mendadak viral di media sosial.
Kejadian itu berlangsung di Gerbang Tol Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa (1/4/2025).
Ambulans tersebut tampak melaju dengan sirine dan lampu rotator menyala di lajur kanan.
Namun, laju kendaraannya dihentikan oleh petugas kepolisian yang curiga dengan situasi di dalamnya.
“Ambulans itu melaju menggunakan jalur prioritas dengan sirine menyala. Setelah kami periksa, ternyata tidak membawa pasien,” ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, Ipda M Yanuar Fajar, kepada wartawan, seperti dikutip TribunJatim.com via TribunJateng.com, Rabu (2/4/2025).
Saat diperiksa, ternyata isi ambulans bukan pasien maupun tim medis, melainkan sekelompok orang yang mengaku hendak menjenguk keluarga di RS Sekarwangi.
Namun, menurut Fajar, penampilan para penumpang justru menunjukkan bahwa mereka seperti hendak berlibur, bukan dalam kondisi darurat medis.
“Dari penampilan mereka, lebih mirip rombongan wisata. Oleh karena itu, kami ambil tindakan dengan memutar balik kendaraan tersebut,” jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa ambulans hanya diperbolehkan melaju di jalur prioritas apabila sedang dalam tugas darurat seperti membawa pasien, menjemput orang sakit, atau kondisi medis genting lainnya.
“Kendaraan darurat tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi. Sekalipun alasannya menjenguk orang sakit, kalau tidak dalam kondisi darurat, tidak dibenarkan memakai ambulans,” tegas Fajar.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan fasilitas kendaraan darurat hanya demi kenyamanan atau kecepatan di jalan raya.
Kecelakaan seringkali menimpa mobil ambulans meskipun bertugas mengantarkan orang sakit.
Kecelakaan maut di Kediri yang melibatkan mobil ambulans RSUD Gambiran Kediri dan Kereta Api Matarmaja relasi Malang-Pasarsenen terjadi di perlintasan sebidang KM 169+154, Desa Nyawangan, Kediri, Rabu (4/12/2024).
Pengemudi ambulans, Mohamad Ali Mustopa (29), warga Desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, yang tengah dalam perjalanan kembali ke RSUD Gambiran Kediri, tewas di tempat, setelah kendaraannya tertabrak dan terseret kereta sejauh 500 meter.
Peristiwa ini juga menyebabkan keterlambatan sejumlah perjalanan kereta.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo, menyampaikan keprihatinannya atas insiden ini.
Ia kembali mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas di perlintasan kereta.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Pengguna jalan, termasuk ambulans sekalipun, wajib berhenti dan mendahulukan kereta api sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 dan UU Nomor 22 Tahun 2009. Kereta api memiliki jalur tetap dan tidak bisa berhenti secara tiba-tiba," kata Kuswardojo, Rabu (4/12/2024).
Kuswardojo menambahkan, kecelakaan seperti ini dapat dicegah jika pengguna jalan lebih disiplin dan waspada.
"Kami terus mengimbau masyarakat untuk berhenti, melihat kanan-kiri, dan memastikan kondisi aman sebelum melintas. Keselamatan harus menjadi prioritas bersama," tegasnya.
Insiden tersebut, menyebabkan keterlambatan pada beberapa jadwal kereta api.
KA Matarmaja mengalami keterlambatan hingga 147 menit, sementara KA lain seperti Dhoho, Malioboro Ekspres, dan Brantas juga terdampak.
"Kami mohon maaf kepada penumpang atas gangguan ini. Lokomotif sudah diganti, dan rangkaian telah diperiksa untuk melanjutkan perjalanan," jelas Kuswardojo.
Sebagai langkah pencegahan, PT KAI Daop 7 Madiun berencana menutup perlintasan sebidang tak terjaga di lokasi kejadian.
Kuswardojo menyebut, di wilayah kerja Daop 7 Madiun terdapat 58 perlintasan tanpa penjagaan yang menjadi perhatian serius.
"Selama tahun 2024, kami telah menutup dan menyempitkan 15 perlintasan sebidang di berbagai lokasi. Namun, upaya ini tidak akan efektif tanpa partisipasi masyarakat. Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab kita bersama," tutup Kuswardojo.
Sebelumnya, kecelakaan tragis terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (4/12/2024) pagi.
Sebuah mobil ambulans milik RS Gambiran Kota Kediri tertabrak kereta api.
Menurut informasi yang dihimpun, ambulans tersebut baru saja mengantarkan jenazah dari RS Gambiran ke rumah duka di Desa Nyawangan.
Saat melintas di perlintasan rel yang tidak dilengkapi palang pintu, sopir ambulans diduga tidak menyadari kedatangan kereta api.
Tabrakan keras menyebabkan ambulans terseret beberapa meter hingga dekat SPBU Nyawangan.
Tabrakan tersebut menghancurkan bagian tengah ambulans, dan menyebabkan kerusakan parah pada kendaraan.
Akibat kecelakaan itu, sopir ambulans meninggal dunia di tempat.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kecelakaan maut di Kediri ini.
(Banjarmasinpost.co.id/TribunJatim.com)