Laporan Wartawan TribunSolo.Com, Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kecelakaan di perlintasan kereta api masih menjadi momok menakutkan bagi pengguna jalan di berbagai daerah di Indonesia.
Hingga awal April 2025, tercatat sejumlah insiden kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun yang tidak dijaga, dengan korban jiwa terus bertambah.
Seperti di Sukoharjo, Jawa Tengah, kecelakaan maut terjadi di perlintasan rel Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Rabu (26/3/2025).
Kecelakaan ini mengakibatkan empat penumpang mobil tewas di lokasi.
Belum lama kejadian tersebut berlalu, insiden yang sama juga terjadi pada Sabtu (29/3/2025) pagi menjelang Lebaran.
Kali ini kereta tersebut bertabrakan dengan sebuah sepeda motor antik di perlintasan tanpa palang pintu di kilometer 19.700, tepatnya di belakang Kantor Kecamatan Nguter, Sukoharjo.
Beruntung korban hanya membutuhkan perawatan medis.
Salah satu faktor utama penyebab kecelakaan adalah masih banyaknya perlintasan tanpa palang pintu dan minimnya pengawasan.
Langkah-langkah pengamanan perlu diperkuat dengan peningkatan teknologi deteksi kereta, pemasangan CCTV, dan sistem peringatan dini yang terhubung dengan palang pintu otomatis.
Dosen Prodi Perencanaan Wilayah & Kota, Fakultas Teknik, Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Dr. Bambang Pujantiyo, B.Eng., M.Eng, mengatakan, penyediaan palang pintu di setiap perlintasan sebidang kereta api untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api adalah hal yang wajib.
Hanya saja, penyediaan sarana prasarana yang layak masih terkendala anggaran.
Apalagi jika harus membuat perlintasan yang ideal dan aman semacam flyover atau underpass, yang akan sangat banyak memakan pendanaan.
“Perlintasan tanpa palang pintu saja sebetulnya sudah menyalahi aturan. Hanya masalahnya, dengan penyelenggaraan secara nasional yang begitu banyak, anggarannya sedikit. Di 2025, anggaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian hanya Rp1,3 triliun untuk mengatasi kebutuhan seluruh Indonesia. Apakah cukup itu?,” ujar Bambang saat berbincang dalam Podcast Tribun Solo, Jumat (11/4/2025).
Bambang mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan sudah mengatur segala hal terkait sistem keamanan perkeretaapian.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap perlintasan sebidang wajib dilengkapi dengan sistem pengaman, minimal berupa palang pintu, rambu, dan sinyal peringatan.
Di sisi lain, pemerintah daerah, bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan PT KAI, memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlintasan yang berada di wilayahnya telah memenuhi standar keselamatan.
Bambang mendorong adanya sinergi lebih erat dalam menjalankan manajemen keselamatan.
Jika perlu, ada mekanisme penyusunan daftar prioritas penganggaran untuk memastikan prioritas sarana prasarana keamanan perkeretaapian terpenuhi.
“Karena anggaran tidak cukup, perlu ada prioritas. Apalagi ini menyangkut tentang keselamatan. Maka, kita lihat berapa biaya untuk bikin palang pintu dengan kelengkapannya. Antara pemangku kebijakan pusat dan daerah perlu duduk bersama. Apakah harus perlu urunan,” kata Bambang.
(*)