Pengacara Jokowi Heran Penggugat Mengaku Rugi, saat Esemka Diluncurkan Usia Penggugat Masih 6 Tahun
Hanang Yuwono April 12, 2025 10:08 AM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Salah satu calon pembeli, Aufaa Luqman Re A (19) menggugat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) karena merasa dirugikan tidak bisa membeli mobil Esemka.

Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mempertanyakan kerugian yang dimaksud. Apalagi ia baru berusia 6 tahun saat ide ini diinisiasi.

“Apakah benar adanya wacana yang selama ini digulirkan mengenai mobnas Esemka tiba-tiba mengalami kerugian. Sebab saya melihat dari segi usia ketika Mobil Esemka untuk diwacanakan mobil nasional yang bersangkutan umurnya 6 tahun. Karena 2006 lahir 2012 Pak Jokowi memunculkan ide bagaimana agar Mobnas Esemka diproduksi secara massal,” ungkapnya usai menemui Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/4/2025).

Menurutnya, jika penggugat tak mampu membuktikan adanya perjanjian, maka gugatan wanprestasi sulit diterima.

“Kalau saya melihat dalam perkara ini  pihak penggugat semisal tidak bisa membuktikan adanya perjanjian dia tidak punya legal standing. Maka menurut hukum acara putusan itu tidak dapat diterima. Tapi melalui proses diperiksa oleh majelis hakim,” terangnya.

Umumnya, gugatan wanprestasi didahului dengan adanya perjanjian antara kedua belah pihak.

Gugatan muncul ketika salah satu pihak merasa dirugikan karena pihak lain melanggar perjanjian yang telah disepakati.

“Wanprestasi karakteristiknya perjanjian yang sah oleh karena salah satu pihak tidak memenuhi adanya kewajiban sebagaimana yang telah diperjanjikan,” jelasnya.

Untuk merealisasikan produksi massal dipengaruhi oleh banyak faktor.

Dengan demikian tidak semata hanya karena pengaruh Jokowi sebagai pencetus ide.

“Pak Jokowi yang punya ide gagasan Mobil Esemka diproduksi sebagai mobil nasional punya niat baik. Masalah tidak terealisasi sekarang banyak faktor yang mempengaruhi,” tuturnya.

Selain menggugat Jokowi, Aufaa juga menggugat Mantan Wapres Maruf Amin dan pihak PT Solo Manufaktur Kreasi. YB Irpan saat ini masih belum berkoordinasi dengan penggugat lain.

“Untuk sementara ini saya belum ada komunikasi koordinasi dengan Maruf Amin maupun kepada direktur PT. Saya menunggu dawuh dari Pak Jokowi,” jelasnya.

Ia memastikan Jokowi tak akan hadir pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Surakarta.

Sebagai prinsipal Jokowi akan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

“Yang hadir saya. Dalam hal ini Pak Jokowi memberikan kuasa untuk mewakili dan mediasi. Sebelum pokok perkara diperiksa oleh majelis hakim terlebih dahulu wajib dilakukan mediasi. Mediasi dengan pihak prinsipal namun karena suatu hal pihak tergugat diwakili oleh kuasanya,” ungkapnya.

 

(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.