Balai TN Gunung Rinjani Larang Solo Hiking, Ini Aturan Barunya
Erik S April 12, 2025 06:31 PM

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA- Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) di Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengumumkan larangan terhadap aktivitas pendakian solo atau solo hiking.

Pengumuman tersebut disampaikan bertepatan dengan pembukaan kembali aktivitas pendakian di Gunung Rinjani, Kamis (3/4/2025) pada akun Instagram resmi @btn_gn_rinjani.

Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan keselamatan para pendaki yang akan menjajal medan menantang Rinjani.

Pengendali Ekosistem Hutan Balai TN Gunung Rinjani Budi Soesmardi menuturkan, kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan utama keselamatan.

Ia menegaskan, kelompok pendaki harus  minimal dua orang. Jika ada pendaki yang datang seorang diri, maka wajib didampingi oleh satu orang pemandu atau guide resmi.

“Minimal mendaki dengan dua orang atau didampingi oleh guide atau porter demi keselamatan para pendaki,” ujar Budi kepada wartawan.

Hal ini dikarenakan banyak jalur di Gunung Rinjani yang ekstrem, seperti jalur Torean yang berada di tepi jurang dan sangat curam.

Jalur ini memang memiliki pemandangan yang menakjubkan, namun juga menyimpan risiko tinggi bagi pendaki yang tidak berpengalaman atau melakukan perjalanan seorang diri.

Budi menjelaskan dalam satu kelompok pendakian, satu orang pemandu boleh mendampingi hingga enam pendaki domestik.

Sementara itu, satu porter hanya boleh membawa barang milik maksimal tiga pendaki dengan total beban tidak lebih dari 25 kilogram.

Setiap guide dan porter yang bekerja di jalur pendakian Rinjani wajib memiliki kartu izin resmi dari Balai TN Gunung Rinjani.

Para pendaki juga disarankan memilih jasa pendamping melalui aplikasi resmi eRinjani, agar dapat memastikan legalitas dan profesionalitas layanan yang digunakan.

“Nanti bisa memilih guide atau porter pada aplikasi eRinjani,” tambah Budi.

Sejak tahun 2024, BTNGR sudah menetapkan tarif resmi untuk layanan pemandu dan porter. Tarif pemandu adalah sebesar Rp 275.000 per orang per hari, sementara tarif porter adalah Rp 250.000 per orang per hari.

Tarif tersebut berlaku untuk seluruh jalur resmi pendakian yang dikelola oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani dan sudah termasuk dalam standar layanan minimum.

Dengan adanya standar ini, diharapkan semua pendaki bisa mendapatkan layanan yang layak dan profesional.

Salah satu yang direkomendasikan adalah rinjani trekking company yang sudah berpengalaman dan mengantongi izin resmi dari BTNGR.

Setiap paket biasanya sudah mencakup biaya masuk kawasan, layanan guide & porter, makan selama pendakian, serta tenda dan perlengkapan lainnya.

Menggunakan paket ini memungkinkan Anda  menikmati petualangan tanpa repot mengurus logistik.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, BTNGR berharap angka kecelakaan atau pendaki tersesat dapat diminimalkan.

Selain itu, keterlibatan guide dan porter lokal juga menjadi bentuk pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan wisata, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan ekonomi daerah.

Pendaki diharapkan mematuhi semua peraturan baru dan melakukan registrasi resmi melalui platform eRinjani agar pengalaman pendakian berjalan lancar dan bebas risiko.

Aturan Baru Kegiatan Pendakian

1. Jumlah pendaki dalam 1 (satu) kelompok minimal 2 (dua) orang.

2. Apabila calon pendaki menggunakan jasa guide dan/atau porter :

  • 1 orang guide mendampingi 6 orang pendaki nusantara
  • 1 orang porter maksimal melayani 3 orang pendaki dengan beban maksimal 25 kg/porter
    Guide/porter wajib memiliki kartu izin dari Kepala Balai TN Gunung Rinjani. Bagi calon pendaki yang berumur kurang dari 17 tahun wajib didampingi pemandu gunung dan/atau pendaki berpengalaman yang berusia lebih dari 17 tahun dengan tetap menyerahkan surat pernyataan/izin tertulis dari orang tua/wali.

3. Mewadahi makanan dan minuman dengan wadah yang dapat digunakan ulang (reuse) dan dapat diisi ulang (refill) serta bukan dalam kemasan styrofoam, kaca, dan kaleng.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.