Penampakan Ferrari di Gedung Kejaksaan Agung, Sitaan Kasus Suap Ekspor CPO
Glery Lazuardi April 13, 2025 04:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah mobil mewah, termasuk Ferrari berwarna merah dengan logo Kuda Jingkrak, terlihat terparkir di halaman Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025).

Mobil-mobil tersebut merupakan barang bukti yang disita dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Selain mobil mewah, barang bukti lainnya yang disita yaitu uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura, Dolar Amerika, dan Rupiah.

Kasus ini melibatkan empat tersangka, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang diduga menerima suap senilai Rp 60 miliar.

Keberadaan mobil Ferrari di halaman Kejaksaan Agung menjadi sorotan mengingat nilai kendaraan tersebut yang fantastis.

Ferrari menjadi merek mewah dunia.

Kejaksaan Agung RI mengungkap secara gamblang motif di balik skandal suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SUAP KETUA PN - Konferensi pers Kejaksaan Agung RI di Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025) malam. Konferensi pers itu terkait kasus dugaan suap perkara ekspor CPO.
SUAP KETUA PN - Konferensi pers Kejaksaan Agung RI di Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025) malam. Konferensi pers itu terkait kasus dugaan suap perkara ekspor CPO. (Tribunnews/Alfarizy)

Sebelumnya, korps Adhyaksa telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap perkara tersebut.

Empat tersangka tersebut adalah MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto  (AR) berprofesi sebagai advokat.

"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN)  diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Abdul Qohar.

"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," imbuhnya.

Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.

Tiga korporasi tersebut, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.