PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk buka suara terkait oknum karyawan bernama Bayu Setyo Aribowo (BS) yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu di Bogor. Direktur Human Capital & Corporate Services Garuda Indonesia, Enny Kristiani, mengatakan pihaknya tak segan memberi sanksi maksimal kepada pelaku.
Enny mengatakan pihak Garuda Indonesia menyesalkan kejadian tersebut, tapi ia menegaskan bahwa Bayu merupakan karyawan yang sudah tidak aktif sejak 2022. Bayu disebut menjalani program Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP).
"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah menjalani program Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP) sejak tahun 2022. Adapun hingga saat ini, yang bersangkutan belum kembali melaksanakan kewajibannya sebagai pegawai aktif dan tidak tercatat menjalankan tugas dalam lingkup operasional perusahaan," kata Enny dalam keterangannya, Minggu (13/5/2025).
Ia mengatakan perusahaan akan memberikan langkah tegas, termasuk berkenaan dengan surat peringatan tingkat III (SP3). Pihak Garuda Indonesia akan mematuhi setiap proses hukum yang berlangsung.
"Garuda Indonesia menegaskan komitmennya terhadap prinsip integritas dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta mematuhi proses hukum yang berjalan," ujar Enny.
"Untuk itu, perusahaan juga akan melakukan langkah penegakan disiplin internal, termasuk melalui pengenaan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana sanksi maksimal adalah berupa pemberian surat peringatan tingkat III (SP3). Adapun pengenaan sanksi kepegawaian tersebut akan turut mengacu pada perkembangan proses hukum yang saat ini tengah berlangsung," tambahnya.
Garuda Indonesia mengingatkan setiap karyawan untuk menjunjung tinggi etika dan integritas. Perusahaan akan melakukan pengawasan secara intensif.
"Perusahaan juga secara berkelanjutan akan terus memastikan seluruh insan perusahaan menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya, melalui berbagai langkah peningkatan awareness serta melakukan upaya pencegahan, pengawasan dan pemantauan yang dilaksanakan Perusahaan secara internal," katanya.
Head of Corporate Communications Garuda Indonesia, Dicky Irchamsyah, juga menyebutkan pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan mekanisme yang ada. "Ya perusahaan pastikan akan menindak tegas oknum karyawan tersebut mengacu pada proses hukum yang berlaku," jawabnya.
Awal Temuan Kasus
Perkara ini bermula dari temuan tas tertinggal berisi uang Rp 316 juta di dalam gerbong KRL di Stasiun Tanah Abang. Saat dicek, ternyata uang di dalam tas itu palsu sehingga polisi melakukan pengintaian terlebih dulu sampai seseorang mengaku memiliki tas tersebut.
Setelahnya, polisi membongkar asal-usul uang palsu itu, yang ternyata diproduksi di salah satu pabrik di kawasan Bubulak, Kota Bogor. Polisi akhirnya menjerat total 8 orang tersangka, salah satunya merupakan pegawai BUMN yang berperan sebagai pemesan. Berikut ini daftarnya:
1. BS selaku pemesan uang palsu/karyawan BUMN
2. BBU selaku pemesan uang palsu
3. MS berperan mengambil tas tertinggal berisi uang palsu yang dipesan BS
4. BI berperan sebagai penjual uang palsu
5. E berperan sebagai penjual uang palsu
6. AY berperan sebagai perantara penjual dengan pencetak uang palsu
7. DS berperan sebagai pencetak uang palsu
8. LB berperan membantu DS menyediakan tempat produksi uang palsu
Polisi juga menggeledah pabrik uang palsu di Bogor dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya peralatan untuk mencetak serta pecahan uang palsu yang siap diedarkan. Total uang palsu yang disita adalah 23.297 lembar pecahan Rp 100 ribu atau setara Rp 3,3 miliar. Selain itu ada pula uang pecahan USD 100 sebanyak 15 lembar yang juga diduga palsu.
Dari pemeriksaan sementara, polisi mendapati bahwa produksi uang palsu ini dilakukan setiap ada pesanan. Diketahui, uang palsu Rp 300 juta dibayar dengan uang asli Rp 90 juta.
Para tersangka saat ini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP Pidana dan/atau Pasal 245 KUHP.
"Ancaman pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki.