Penangkapan Mantan Artis SKW karena Pakai Uang Palsu saat Belanja di Mal Jaksel
timtribunsolo April 13, 2025 08:33 PM

TRIBUNNEWS.COM - Mantan artis berinisial SKW (41) ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 12 April 2025, setelah kedapatan mengedarkan uang palsu senilai total Rp 2,235 juta.

Penangkapan ini mengungkap aksi SKW yang telah berlangsung lebih dari dua kali.

Kronologi Penangkapan

Pembelian Pertama

SKW ditangkap setelah melakukan transaksi di sebuah toko swalayan pada Rabu, 2 April 2025.

Ia berhasil membeli barang dengan menggunakan uang palsu.

"Pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil," ucap Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Transaksi Selanjutnya Gagal

Setelah aksi pertamanya, SKW mencoba kembali berbelanja di toko swalayan yang sama, namun kali ini dengan kasir yang berbeda.

Transaksinya gagal setelah kasir menggunakan alat pemeriksa uang.

SKW kemudian berpindah ke toko perabotan rumah tangga lainnya, tetapi kembali gagal ketika kasir mendeteksi uang palsu yang digunakannya.

Penangkapan

Akhirnya, SKW mencoba melakukan transaksi di toko lain dengan memberikan 11 lembar uang palsu.

Setelah diteliti, uang tersebut ternyata palsu.

"Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain, yaitu az.ko pada saat melakukan transaksi dengan uang cash (tunai) tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke kasir az.ko. Dan setelah dicek, ternyata palsu," ungkap Iptu Teddy.

Kasir toko melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan mall, yang kemudian mengamankan SKW dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Barang Bukti Ditemukan

Polisi menemukan gepokan uang palsu dalam tas goodie bag putih milik SKW, dengan pecahan Rp 100.000 yang diduga kuat palsu, totalnya mencapai Rp 2,235 juta.

Selain itu, dua unit ponsel, yaitu iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi, juga disita oleh pihak kepolisian.

Pengakuan Tersangka

Dalam pemeriksaan, SKW mengaku telah melakukan transaksi menggunakan uang palsu di Lippo Mall lebih dari dua kali.

Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 dan 245 KUHP terkait pemalsuan uang.

Diketahui, SKW lahir pada tahun 1984, dikenal sebagai artis perempuan yang terkenal lewat peran di sinetron bergenre kolosal pada era 2000-an.

Kini, namanya disorot karena terjerat kasus peredaran uang palsu.

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan penangkapan terhadap eks artis berinisial SKW itu.

"Pelaku satu orang dengan jenis kelamin perempuan."

"Ada (uang palsu yang diamankan) sekitar 2.235 lembar pecahan Rp100.000 atau total Rp230 juta," kata Iptu Teddy Rohendi, dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Minggu.

Pihak Polres Metro Jakarta Selatan juga sedang melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih besar.



Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.