BANJARMASINPOST.CO.ID - KABAR baik menghampiri Pemko Banjarmasin yang sedang bekerja keras melakukan penanggulangan darurat sampah.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengizinkan Pemko Banjarmasin melakukan pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih.
Meskipun tidak diizinkan membuang sampah di TPAS Basirih, namun hal ini menjadi angin segar. Ada peluang bagi Pemko Banjarmasin menunjukkan upaya serius memperbaiki pengelolaan sampah. Bahkan siapa tahu, KLH bakal segera mengizinkan Pemko Banjarmasin memanfaatkan lahan di TPAS setempat untuk menampung lagi sampah warga kota ini.
Sementara ini kita ketahui, menumpuknya sampah di TPS telah menimbulkan banyak mudarat. Mulai dari bau busuk yang menyengat, risiko pencemaran lingkungan dan menyebarnya penyakit di permukiman, hingga masalah kemacetan lalu lintas akibat melubernya sampah ke badan jalan.
Berbagai upaya penanggulangan telah dilakukan Pemko Banjarmasin, baik dari hulu hingga ke hilir. Di hulu, masyarakat mulai diajari bagaimana memilah sampah sebelum dibuang. Hal ini untuk membantu menyortir sampah berdasarkan jenisnya untuk mempermudah pengolahan dan daur ulang.
Pemerintah juga terus menambah Tempat Penampungan Sementara (TPS) Reduce-Reuse-Recycle (3R) sampai tingkat keluarahan. Kini Banjarmasin sudah memiliki 22 TPS 3R yang menjadi andalan sebagai solusi cepat jangka panjang dalam pengelolaan sampah.
Namun berbagai kendala masih dihadapi Pemko Banjarmasin dalam menangani darurat sampah. Tidak hanya hal teknis, tapi masalah koordinasi pun masih menjadi pekerjaan rumah.
Misalnya terkait surat KLH yang mengizinkan Pemko Banjarmasin membenahi TPAS Basirih baru diterima Sekretariat Daerah Pemko Banjarmasin, Kamis (10/4) malam. Padahal surat telah diterbitkan pada 27 Maret 2025.
Wali Kota Banjarmasin, M Yamin pun menilai hal tersebut terjadi lantaran kurangnya komunikasi SKPD terkait dengan pihak kementerian. Dia pun sangat menyesalkan, karena semestinya ada waktu dua pekan yang bisa dimanfaatkan untuk membenahi TPA.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin, Alive Yoesfah Love beralasan, pihaknya juga baru mengetahui surat izin itu lantaran proses yang cukup panjang di KLH. Menurutnya, benar surat dikeluarkan tanggal 27 Maret 2025, tapi baru ditandatangani oleh menteri dua pekan setelahnya.
Kondisi ini memang patut disayangkan. Sudah seharusnya, komunikasi dan sinergi semua pihak terkait lebih diperkuat agar darurat sampah bisa segera teratasi. Terlepas dari masalah itu, sebaiknya Pemko Banjarmasin dan jajaran sekarang benar-benar fokus dalam pembenahan TPAS Basirih. Pemko Banjarmasin harus menunjukkan keseriusannya dalam pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang ada. Semoga darurat sampah segera teratasi. (*)