4 Hakim Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO, Kini Diberhentikan Sementara
Garudea Prabawati April 14, 2025 06:35 PM

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung memberhentikan sementara empat hakim yang terlibat suap dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Juru Bicara Mahkamah Agung, Profesor Yanto, mengatakan, selanjutnya para hakim dapat diberhentikan secara tetap jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap.

"Kita semua wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung. Hakim dan panitera yang sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara."

"Jika telah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan tetap," kata Yanto dalam konferensi pers MA, Senin (14/4/2025).

Atas kasus ini, MA mengaku prihatin dan terus berbenah dalam mewujudkan peradilan yang bersih.

"MA sangat prihatin peristiwa atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan, di saat MA sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional," ujar Yanto. 

Melansir Kompas.com, empat hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO di antaranya sebagai berikut:

  1. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta
  2. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agam Syarif Baharuddin
  3. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ali Muhtarom
  4. Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto

Peran Hakim Tersangka

Dalam kasus ini, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, berperan menerima uang Rp 60 miliar dari Kuasa Hukum Korporasi, Marcella Santoso.

Ia kemudian membagi-bagikan uang suap tersebut kepada ketiga hakim lainnya.

Tujuannya, untuk mengatur agar PT Wilmar Group bisa divonis lepas.

Kejaksaan Agung menyebut, tiga hakim lainnya yang menerima uang tersebut yakni Agam Syarif Baharuddin.

Agam Syarif Baharuddin menerima Rp 4,5 miliar, Djuyamto Rp 6 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5 miliar.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula dari vonis lepas yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Januari 2023 silam.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, dengan hukuman 12 tahun penjara.

Ia juga diminta membayar uang pengganti Rp 10,9 triliun.

Namun yang terjadi, Majelis Hakim Tipikor hanya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap Master pada Rabu (4/1/2023).

Kasus ini pun terungkap dan menyeret nama hakim-hakim tersebut.

3 Tersangka Lainnya

Selain hakim-hakim tersebut, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut tiga tersangka lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

  1. Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, berinisial WG
  2. Kuasa Hukum Korporasi, Marcella Santoso
  3. Advokat berinisial AR

Sehingga, dalam kasus ini sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka suap-menyuap kasus ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

(Galuh Widya Wardani/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)(Kompas.com/Singgih Wiryono)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.