TRIBUNNEWS.COM - "Ini tindakan yang sungguh sangat biadab," ucap Kombes Pol Arya Perdana dalam menggambarkan perilaku bejat Khalil Gibran, pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.
Pria berusia 37 tahun tersebut telah menyekap dan merudapaksa P (11) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Khalil Gibran padahal berstatus pria bersuami.
Ia juga memiliki dua orang anak. Namun hal tersebut tak bisa membuat Khalil Gibran menahan hawa nafsu.
Aksi bejat Khalil Gibran bermula saat melihat korban, P, tengah berjualan kerupuk di tepi jalan pada 9 April 2025.
Diiming-imingi baju baru dan beras, P bersedia mengikuti pelaku.
Bukannya mendapatkan baju dan beras, P justru dibonceng untuk ke kamar kos Khalil Gibran di wilayah Kecamatan Manggala.
"Kemudian masuk ke dalam kos-kosannya. Setelah itu pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban," terang Arya.
Korban sempat memberontak hingga ingin kabur dari kamar tersebut.
Pelaku justru memukul muka korban lalu melakban P agar tak berteriak.
"Karena berteriak-teriak terus, akhirnya dipukul mukanya, kepalanya lalu dilakban lagi mulutnya, diikat dan tidak boleh keluar dari ruangan tersebut," ungkapnya.
Setelah memastikan korban tak berdaya, pelaku Gibran pun merudapaksa korban.
Aksi bejat itu, lanjut Arya, dilancarkan Gibran tidak hanya sekali.
"Pelaku melakukan tindakan bejatnya sebanyak 4 kali. Setiap kali pelaku ini menyetubuhi korban, pelaku menggunakan cairan/pelumas," bebernya.
Saat kali keempat pelaku melakukan rudapaksa, korban P lanjut Arya, baru berhasil kabur dan keluar dari kamar kos pelaku
Di saat itulah korban menceritakan semuanya pada orang tua.
Orang tua P tentu geram lalu mencari pelaku. Sayangnya Khalil Gibran kala itu sudah kabur dari kamar kontrakan.
Sempat terjadi keributan saat keluarga mengira pelaku diamankan di Polsek Manggala.
Nyatanya, pelaku tak ada di sana.
"Keluarganya mau datang mengamuk, nakira di Polsek, padahal bukan," jelas Kapolsek Manggala Kompol Semuel To'longan.
Setelah keributan berhasil diredam, kata Semuel, korban dan orangtuanya langsung diarahkan ke Unit Perlindungan Perempuan (PPA) Polrestabes Makassar, membuat laporan polisi.
Khalil Gibran telah diamankan Tim Jatanras Polrestabes Makassar pada Minggu Malam.
Saat dihadirkan di Mapolrestabes Makassar, pelaku menggunakan kursi roda dengan kondisi betis kiri dililit perban.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pelaku melawan petugas hingga harus dilumpuhkan dengan timah panas.
Pelaku disebut memiliki perilaku seksual menyimpang.
Karena kebiasaan pelaku menonton film porno, hal itu memicu fantasinya.
Biadabnya, Khalil Gibran pernah menyetubuhi anjing peliharaannya.
"Motif tersangka melakukan aksi bejatnya karena suka nonton film porno jadi sering berfantasi seks dan pelaku juga berdasarkan pengalaman pernah menyetubuhi anjing peliharannya," ujar Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (14/4/2025).
Meski begitu, pihak kepolisian menyatakan bahwa fokus utama saat ini tetap pada proses hukum kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
"Sampai saat ini kita belum menemukan, kalau informasi itu nanti akan kita dalami, tapi yang paling penting adalah kita sekarang fokus pada proses pidana yang nanti akan dijalani oleh tersangka," tegas Arya.
Dalam kasus itu, penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menyangkakan pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Pelaku kita kenakan di pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak
dengan Ancaman Hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," pungkas Arya.
( Siti N) (Tribun-Timur.com/ Muslimin Emba)