BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Hari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru pada Sabtu 19 April 2025 menjadi hari libur.
Hal ini berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Ini tidak hanya berlaku di Banjarbaru, tetapi juga wilayah lain yang melaksanakan PSU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan selaku pelaksana PSU Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru telah mengetahui adanya surat tersebut.
“Pegawai atau karyawan yang bekerja pada hari PSU 19 April diliburkan sesuai surat edaran Mendagri,” kata Komisoner M Fahmi Failasopa, Senin (14/4).
Kendati PSU tinggal beberapa hari lagi, masih ada warga Banjarbaru yang tidak mengetahui jadwal pencoblosan.
“Kami sekeluarga belum tahu tanggal berapa, jam berapa dan coblos di mana,” ungkap Oktavia, warga Kecamatan Cempaka, yang ditemui BPost, Senin.
Saat ditanya apakah tidak ada sosialisasi dari pihak penyelenggara, Oktavia mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Mungkin ada tapi saya tidak tahu karena sibuk kerja,” ujarnya.
Kendati demikian, dia mengaku mengetahui bakal ada pencoblosan ulang setelah pemilihan pada 27 November 2024. Demikian pula calonnya yakni pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono dan kolom kosong.
Berbeda dengan warga Guntung Manggis, Erikson, yang saat ditemui mengaku sudah mengetahui akan dilaksanakannya PSU.
“Banyak spanduk di pinggir jalan arah Trikora tentang PSU,” ujarnya.
Karyawan sebuah koperasi di Banjarbaru ini juga mengetahui tentang hiruk-pikuk PSU di media sosial.
“Di instagram juga banyak postingan,” ujarnya.
Erikson pun mengatakan siap ikut pencoblosan. “Bertepatan libur Sabtu, saya siap ikut mencoblos,” ujarnya.
Ketua RT 2 RW 1, Kelurahan Landasanulin Selatan, Kecamatan Lianganggang, Hendra, saat dihubungi, mengakui telah menyosialisasikan PSU kepada warga.
“Sudah diumumkan kepada warga,” ujarnya.
Di lingkungan mereka pencoblosan dilakukan di halaman Langgar Darul seperti pilkada sebelumnya.
Namun Hendra mengaku tidak ikut pelaksana.
“Dari dulu tidak pernah ikut. Biasanya warga saja yang saya arahkan jadi panitia. Ini pun RT kami digabung dengan satu RT tetangga dalam satu tempat pemungutan suara (TPS),” terangnya.
PSU berawal saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel menerima laporan Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono mengenai dugaan kecurangan pasangan calon Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Hal ini karena Aditya selaku petahana wali kota menggunakan jargon pemerintahannya bersama Wartono.
Selanjutnya Bawaslu Kalsel merekomendasikan pendiskualifikasian pasangan nomor urut 2 tersebut ke KPU Kalsel. Oleh KPU Kalsel dilanjutkan ke KPU Banjarbaru. KPU Banjarbaru kemudian mendiskualifikasi pasangan Aditya-Said.
Kendati demikian gambar dan nama mereka masih tetap tercantum dalam surat suara. KPU Banjarbaru tidak menggantinya menjadi kolom kosong. KPU Banjarbaru juga menyatakan pencoblosan gambar Aditya-Said tidak sah.
Kendati yang mencoblos gambar Aditya-Said lebih banyak saat pemilihan 27 November 2024, pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono tetap dinyatakan sebagai pemenang oleh KPU Banjarbaru.
Menyikapi adanya gugatan, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025 memerintahkan PSU Pilkada Banjarbaru dengan kolom kosong pada surat suara.
Menyusul putusan tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan empat komisioner KPU Banjarbaru pada 28 Februari. Mereka adalah Dahtiar selaku ketua, Resty Fatma Sari, Normadina dan Heryanto masing-masing sebagai anggota. Oleh karena itu pula pelaksanaan PSU diambilalih KPU Kalsel. (nan)