TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ganja dalam jumlah besar di wilayah Jakarta Selatan. Seorang pria berinisial A ditangkap di kawasan Jalan Bangka, Mampang Prapatan, pada Senin (14/4/2025) pukul 17.00 WIB, saat membawa ganja seberat 10,5 kilogram.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di lokasi tersebut. Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berikut:
Total berat ganja yang disita mencapai lebih dari 10,5 kg.
"Kami telah mengamankan tersangka A dengan barang bukti ganja sebanyak 12 paket," ungkap AKBP Ade Chandra, Kasubdit 3 Ditresnarkoba, pada Selasa (15/4/2025).
Dalam interogasi, tersangka mengaku mendapat ganja dari seseorang berinisial H, yang kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi kini sedang memburu H dan kemungkinan jaringan lainnya yang terkait dalam peredaran ini.