Lemkapi: Polri Tetap Harus Buka Pelayanan SKCK Sepanjang Masyarakat Membutuhkan
Wahyu Aji April 15, 2025 08:10 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan Polri tetap harus membuka layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk masyarakat.

Menurut Edi Hasibuan, pelayanan SKCK yang dilakukan Polri bersifat pasif.

Meskipun begitu, Polri tetap harus hadir melayani masyarakat yang membutuhkan SKCK.

"Sepanjang masyarakat masih ada yang membutuhkan, Polri tetap harus membuka pelayanan SKCK. Tugas Polri jelas untuk melayani masyarakat. Justru Polri salah apabila tidak membuka pelayanan, sementara rakyat butuh," kata Edi Hasibuan.

Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan pelayanan SKCK dilakukan Polri sesuai amanah pasal 15 ayat 1 huruf k Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri.

Sedangkan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

"Kalau ada yang meminta dihapus itu sah saja, tapi harus diingat pelayanan itu ada aturannya. Harus dipahami, saat ini banyak masyarakat yang membutuhkan SKCK untuk keperluan mencari kerja dan pengembangan karier," ujarnya.

Menurut Edi Hasibuan, banyak perusahaan yang menjadikan SKCK sebagai dasar untuk memastikan bahwa para pelamar kerja tidak memiliki catatan.

"Polisi lah salah satu institusi negara yang bisa memberi rekomendasi setiap warga negara itu memiliki catatan kepolisian," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mengusulkan penghapusan SKCK ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Maksud dari usulan itu adalah supaya mantan narapidana mudah mendapatkan pekerjaan setelah kembali ke masyarakat.

"Kita meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian RI untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapuskan SKCK," ucap Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025) petang.

Nicholay mengatakan Kementerian HAM sudah mengirimkan surat permintaan yang ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai ke Kapolri.

Usulan itu diperoleh setelah pihaknya mengunjungi beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mendapat keluhan dari para narapidana.

Nicholay menceritakan ada seorang narapidana yang melakukan kejahatan berulang karena saat bebas dari penjara tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonominya.

Narapidana tersebut mengaku sulit mendapat kerja karena ada syarat SKCK yang diminta oleh perusahaan-perusahaan.

"Surat ini tadi sudah dikirimkan ke pak Kapolri," kata Nicholay.

Ia menambahkan usulan tersebut tak khusus untuk mantan narapidana saja melainkan untuk semua masyarakat.

"Semoga dengan adanya surat ini dapat menggugah hati seluruh pemangku kebijakan dalam bidang penegakan hukum agar mereka meninjau kembali tentang syarat-syarat ini SKCK ini," ujar dia.

Menyikapi hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya menghargai adanya usulan tersebut.

“Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

Menurutnya SKCK merupakan syarat operasional dalam pelayanan masyarakat sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri.

“SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur,” katanya.

“Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasanya semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani. Dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja,” sambungnya.

Dia pun mengungkap manfaat dari SKCK tersebut.

Selain untuk keperluan melamar pekerjaan, tapi juga dimaksudkan sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap masyarakat dalam upaya pengawasan.

“Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan,” jelasnya.

Meski begitu, jika memang SKCK dirasa menghambat, maka usulan ini nantinya akan dibahas untuk dicarikan solusinya demi memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

“Ketika itu dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. Karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas. Ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian,” tuturnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.