Kemenkes Klarifikasi Pernyataan Menkes soal Tukang Gigi
GH News April 16, 2025 11:04 AM

Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) Budi Gunadi Sadikin memberikan klarifikasi terkait pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes RI) yang akan mendidik tukang gigi untuk ditingkatkan skillnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menerangkan pernyataan tukang gigi itu merupakan kesalahan istilah.

“Yang dimaksud adalah Terapis Gigi dan Mulut (TGM) yang memiliki pendidikan formal. Jadi jelas Menkes tidak akan meningkatkan skill tukang gigi,” kata kepada wartawan, Selasa (16/4/2025).

Merujuk pada hasil Cek Kesehatan Gratis (CKG) lebih dari 50 persen  masyarakat Indonesia mengalami masalah kesehatan gigi dan mulut.

Sementara jumlah dokter gigi kurang, per April 2025 di Indonesia terdapat 73,2 persen (7.475) Puskesmas yang sudah tersedia dokter gigi dan 26.8 persen (2.737) yang belum ada dokter gigi.

Distribusinya pun lebih banyak di kotakota besar, bukan di daerah, apalagi daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Di samping itu, masih terdapat gap sebesar 10.309 orang antara jumlah dokter gigi yang tersedia dengan kebutuhan ideal secara nasional.

“Karena itu perlu terobosan cepat dan serius untuk memperbaiki kualitas kesehatan gigi masyarakat. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang sangat diperlukan masyarakat harus bisa segera diperluas dan dipermudah aksesnya,” jelas dia.

Di beberapa daerah yang terdapat kekosongan dokter gigi upaya peningkatan kesehatan gigi masyarakat dapat dilakukan dengan pemberdayaan SDM kesehatan lainnya dengan pemberian kompetensi tambahan. Hal ini sudah diatur dalam Permenkes Nomor 19/2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas.

Sebelumnya, Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) menegaskan tukang gigi tidak boleh menyentuh praktik medis yang biasa yang dilakukan oleh dokter gigi.

Ketua PB PDGI drg. Usman Sumantri menuturkan, tukang gigi merupakan praktik tradisional yang berkembang di masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 39 Tahun 2014, mereka hanya diperbolehkan membuat dan memasang gigi tiruan lepasan sederhana tanpa tindakan medis, dan dengan izin praktik tertentu.

“Tukang gigi bukan bagian dari tenaga kesehatan resmi, tidak menempuh pendidikan kedokteran gigi, dan tidak dibekali pemahaman tentang anatomi, patologi, serta pengendalian infeksi. Kami menilai bahwa memperluas kewenangan tukang gigi hingga menyentuh ranah tindakan medis bukan solusi tepat, melainkan langkah mundur dalam sistem pelayanan kesehatan,” tutur dia saat ditemui di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.