Empat Hakim Terpeleset Licinnya Perkara Eskpor CPO, Uang Miliaran Rupiah Bertaburan
Agus Tri Harsanto April 16, 2025 11:07 AM

TRIBUNBATAM.id - Licinnya perkara korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng menyeret empat hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara ekspor CPO melibatkan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group

Kejaksaan Agung menetapkan empat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka suap ekspor CPO.

Keempatnya adalah mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan.

Sementara tiga hakim lainnya adalah anggota majelis hakim, yaitu Djuyamto sebagai ketua majelis, Agam Syarief Baharuddin sebagai anggota, dan Ali Muhtarom sebagai hakim ad hoc.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/4/2025), mengatakan Muhammad Arif Nuryanta meminta uang Rp 60 miliar kepada korporasi agar bisa diputus lepas atau ontslag. 

Qohar mengatakan bahwa Arif memberikan sebesar Rp 22,5 miliar kepada tiga hakim agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.

Berikut profil empat hakim penerima suap ekpor CPO

  1. Muhammad Arif Nuryanta

Muhammad Arif Nuryanta dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Selatan mengganti Saut Maruli Tua Pasaribu pada Kamis 7 November 2024.

Arif dilantik Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Heri Swantoro menggantikan Saut Maruli Tua di promosikan sebagai Hakim Tinggi Medan.

Sebelum memimpin PN Jakarta Selatan, Arif merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Sebelum berkarier di Jakarta. Pria kelahiran Bangkinang Riau ini juga pernah menjadi hakim di PN Karawang; Wakil Ketua PN Bangkinang; Ketua PN Tebing Tinggi; Ketua PN Purwokerto.

2. Djuyamto 

Djuyamto lahir di Sukoharjo, Jawa Tengah pada 18 Desember 1967.

Dia menuntaskan studi S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).

Berdasarkan laman resmi PN Jakarata Selatan, Djuyamto menjabat sebagai hakim dengan posisi Pembina Utama Muda (IV/c).

Dia pernah bertugas di sejumlah tempat seperti PN Tanjungpandan, PN Temanggung, PN Karawang, PN Dompu, PN Bekasi, PN Jakarta Utara.

Djuyamto tercatat menjadi hakim ketua dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pada tahun 2019.

Dia juga menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.

Harta kekayaan Djuyamto sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK sebesar Rp 2,9 miliar.

Dalam persidangan kasus korupsi ekspor CPO, Djuyamto diduga menerima suap berupa uang dollar AS yang setara Rp 6 miliar.

3. Ali Muhtarom

Ali Muhtarom lahir pada 25 Agustus 1972.

Dia sebelumnya pernah bertugas menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis.

Ali saat ini menjabat sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.

Dia tercatat memiliki total kekayaan Rp 1,3 miliar. Ali diyakini menerima uang suap berupa dollar AS yang disetarakan menjadi Rp 5 miliar

4. Agam Syarif Baharudin

Agam merupakan salah satu hakim yang bertugas di PN Jakarta Pusat.

Berdasarkan LHKPN miliknya, Agam memiliki total kekayaan Rp 2,3 miliar.

Dia diduga menerima uang suap dalam dollar AS yang disetarakan sekitar Rp 4,5 miliar.

Agam mendapatkan uang suap senilai Rp 4,5 miliar dari Djuyamto selaku ketua majelis hakim persidangan tersebut.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.