Banyak Perda Mandek karena Belum Punya Pergub, DPRD Kalsel Siapkan Rekomendasi Khusus
Irfani Rahman April 16, 2025 03:31 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rais Ruhayat, mengungkapkan keprihatinannya atas banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang belum memiliki aturan teknis berupa Peraturan Gubernur (Pergub).

Hal ini dinilainya menjadi penghambat dalam implementasi kebijakan di lapangan.

“Pergub ini sangat penting, karena tanpa aturan teknis, perda tidak bisa dijalankan secara maksimal,” tegas Rais usai rapat bersama mitra kerja di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kalsel, Selasa (15/4/2025) sore.

Menurut politisi muda dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, ketiadaan Pergub sebagai aturan pelaksana dapat menyebabkan sejumlah program strategis daerah mandek dan tidak segera memberi manfaat bagi masyarakat.

Pansus I DPRD Kalsel sendiri tengah membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024.

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat saat memimpin rapa3
Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat saat memimpin rapat bersama mitra kerja di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kalsel, Selasa (15/4/2025) sore.

Dari hasil rapat yang digelar bersama sejumlah mitra kerja, Rais mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah poin penting yang akan direkomendasikan dalam rapat paripurna mendatang.

“Kami berharap ke depan, perda-perda penting dan krusial segera dilengkapi dengan petunjuk teknis berupa Pergub agar pelaksanaan program tidak tersendat,” ujarnya.(AOL) 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.