
Seorang bocah 5 tahun asal Garut, Jawa Barat, menjadi korban pemerkosaan ayah, paman, dan kakeknya. Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir detikJabar, Rabu (16/4/2025), ketiga tersangka yakni ayah korban YMA (24), paman YMU (31), dan kakek ES (57). Kasus ini terbongkar saat awal April 2025, tetangga curiga saat korban mengeluh sakit di bagian kemaluan.
"Benar, dalam perkara tersebut, kami menetapkan tersangka baru yang tidak lain adalah kakek daripada korban itu sendiri," kata Kapolres Garut AKBP M Fajar Gemilang saat ditemui di Mako Polres Garut, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Garut, hari ini.
Dari serangkaian proses pemeriksaan korban diduga mengalami kekerasan seksual. Dari pemeriksaan awal, polisi menetapkan YMA dan YMU sebagai tersangka.
Meski begitu, polisi juga mencurigai ES terlibat dalam aksi kekerasan seksual tersebut. Hal ini semakin diperkuat dari keterangan korban saat pemeriksaan khusus bersama psikolog.
"Tersangka ES juga telah mengakui perbuatannya," ucap Fajar.
ES kini ditahan bersama kedua anaknya YMA dan YMU di Rutan Polres Garut. ES dan kedua anaknya dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan korban saat ini sudah ada dalam perlindungan ibu kandungnya. Sang ibu dan ayah dari bocah diketahui pisah rumah, usai hubungan pernikahan mereka kandas.
Polisi menyebut tengah mempercepat proses penyidikan dalam kasus tersebut, untuk selanjutnya diserahkan ke pihak kejaksaan agar ketiga tersangka bisa segera diadili dan menjalani hukuman.