Kementerian Kelautan dan Perikanan: Kapal Kecil Tidak Perlu Pasang VMS
Sanusi April 16, 2025 05:40 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewajibkan kapal perikanan yang beroperasional di Tanah Air untuk memasang Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP).

VMS digunakan sebagai alat untuk mendukung pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan, keamanan dan keselamatan para nelayan.

Meski mengharuskan pemasangan VMS pada kapal perikanan, khusus kapal nelayan kecil dengan ukuran di bawah 5 GT aturan ini tidak diwajibkan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono, mengatakan beberapa waktu lalu ada penolakan terhadap kewajiban pemasangan VMS.

"Kewajiban dan pengaktifan transmitter SPKP dikecualikan bagi nelayan kecil, ini yang perlu digarisbawahi, karena di lapangan digoreng, nelayan kecil harus pakai VMS. Kami mengecualikan, nelayan kecil tidak wajib dalam hal ini," tutur Ipung dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).

Ipung menjelaskan, diwajibkannya pemasangan VMS agar pemerintah dapat lebih tepat dalam membuat kebijakan untuk memberikan alokasi nilai tangkapan yang sesuai dengan keberadaan kapal.

"Bisa dibayangkan seandainya tidak pakai VMS misal di Laut Jawa seperti yang kita lihat tadi (pantauan VMS), banyak sekali kapalnya. Kita bisa mengalokasinya ke wilayah lain yang masih longgar agar mereka dapat ikan," jelasnya.

Bukan hanya dalam membuat kebijakan yang sesuai, VMS juga sebagai alat untuk mengelola sumber daya perikanan secara lestari dan bertanggung jawab.

"Dengan VMS kita dapat memastikan ketika kapal di laut, dengan akses satelit, kita bisa mengetahui di mana kapal berada. Apakah mereka menangkap ikan di wilayah yang diperbolehkan atau mereka melakukan penangkapan ikan di luar wilayah yang diperbolehkan," jelas Ipung.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.