Polemik Penahanan Ijazah di Surabaya Berbuntut Panjang, Jan Hwa Diana Dilaporkan Mantan Karyawan
Whiesa Daniswara April 16, 2025 06:33 PM

TRIBUNNEWS.COM - Laporan kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji telah dicabut.

Pelapor merupakan pemilik perusahaan CV Sentosa Seal bernama Jan Hwa Diana.

Polemik antara Cak Ji dengan Diana berawal dari kesaksian mantan karyawan CV Sentosa Seal yang ijazahnya ditahan.

Meski Diana telah meminta maaf ke Cak Ji, mantan karyawan bernama Nila tetap menempuh jalur hukum.

Nila melaporkan pengusaha wanita tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjuk Perak, Surabaya pada Senin (14/4/2025). 

"Saya hanya meminta ijazah saya dikembalikan."

"Terkait pelaporan, sesuai suratnya, sudah ada laporan polisi nggih (ya), sudah selesai (prosesnya). Sudah mau pulang dulu," ucap Nila.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengatakan kasus ini telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal untuk ditindaklanjuti.

"Korban sudah melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan laporan sudah kami terima," bebernya.

Penyidik akan memanggil sejumlah saksi termasuk para karyawan CV Sentosa Seal.

"Yang jelas pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan dan sementara masih dalam penyelidikan," terangnya.

Dalam pelaporan tersebut, Nila didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya, Ahmad Zain.

Jika terbukti melakukan penahanan ijazah, Diana terancam penjara 6 bulan atau denda Rp 50 juta.

Diana Didemo

Sejumlah massa juga mendatangi perusahaan CV Sentosa Seal di Margomulyo, Surabaya menuntut Diana dipenjara.

Dalam unjuk rasa tersebut, massa membawa foto Diana dan membakar ban di depan perusahaan.

Koordinator aksi, Baihaqi, mengaku menemukan ketidaksesuaian bentuk usaha yang dijalankan CV Sentosa Seal dengan izin usahanya.

”Kami datang dengan tuntutan jelas, kami punya bukti adanya penahanan ijazah, gaji karyawan di bawah UMK, dan para karyawan tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr Akmarawita Kadir, mengatakan para karyawan akan dipanggil untuk mengklarifikasi kasus ini.

"Kami bersama seluruh anggota Komisi akan menghadirkan karyawan yang bersangkutan untuk kami minta penjelasan langsung," tandasnya.

Ia akan mengawal kasus ini dan memperjuangkan hak para karyawan yang diduga ijazahnya ditahan.

(Mohay) (Surya.co.id/Bobby)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.