Alasan Eks Pimpinan KPK Nurul Ghufron Ikut Seleksi Hakim Agung: Saya Merasa Terpanggil
GH News April 16, 2025 07:05 PM

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkap alasan di balik ikut serta dalam seleksi calon hakim agung.

Kata Ghufron, ia merasa terpanggil dengan undangan Komisi Yudisial (KY).

"Saya merasa terpanggil atas undangan KY yang memanggil putera terbaik dan memiliki kapasitas serta komitmen untuk menegakkan hukum," kata Ghufron dalam pernyataannya, Rabu (16/4/2025).

Ghufron berharap, dengan proses seleksi ini bisa menghasilkan calon hakim terbaik.

"Semoga proses seleksi ini mampu menemukan calon hakim terbaik bagi kebutuhan hukum Indonesia," kata dia.

Ghufron sudah lolos dalam seleksi administrasi.

Dia mendaftar seleksi untuk calon Hakim Agung kamar pidana.

Lolosnya Nurul Ghufron dalam seleksi calon hakim agung mendapatkan kritikan keras dari mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Novel menilai pencalonan Ghufron merupakan persoalan serius karena menyangkut integritas dan rekam jejak etik dari seorang calon penegak hukum tertinggi.

“Hakim agung tentu harus punya standar etik yang tinggi, karena hakim agung harus bisa menjadi gerbang terakhir orang mencari keadilan,” ujar Novel kepada wartawan, Rabu (16/4/2025). 

Menurut Novel, seorang yang pernah melanggar kode etik, apalagi pernah disanksi secara resmi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, semestinya tidak layak melaju dalam proses seleksi. 

Ia menyebut Ghufron tidak hanya pernah dijatuhi sanksi etik, tetapi juga dinilai menggunakan kekuasaannya sebagai pimpinan KPK untuk melawan lembaga pengawas internal.

“Bila orang yang punya catatan melanggar kode etik, bahkan punya banyak masalah serius lainnya dan juga melawan Dewas KPK dengan menggunakan kekuasaannya sebagai pimpinan KPK, tentu ini persoalan serius,” katanya.

Nurul Ghufron sempat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode jilid V.

Dia banyak menangani kasus korupsi saat menjabat di sana. 

Namun, juga pernah dinyatakan melanggar etik melakukan perbuatan menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK terkait permintaan bantuan kepada Kasdi Subagyono selaku Plt Irjen dan Sekjen Kementan.

Ghufron meminta Kasdi memutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian Jakarta ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (sekarang Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian) Malang.

Pegawai Kementan itu bernama Andi Dwi Mandasari, menantu dari teman sekolah Ghufron.

Dewas KPK pun menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Ghufron.

Sementara Ghufron berpendapat bahwa yang dilakukannya tersebut hanya bentuk bantuan kepada teman.

Dia bahkan sempat melakukan perlawanan dengan menggugat Dewas KPK.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.