TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha’ah bagi jemaah haji tahun 1446 H/2025 M.
Penyelenggaran ibadah haji 1446 H/2025 M sudah di depan mata.
Sebelumnya, para calon jemaah haji diwajibkan untuk memenuhi syarat istitha’ah kesehatan sebelum melunasi biaya perjalanan haji (Bipih).
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler, yang mewajibkan setiap jemaah memenuhi istitha’ah kesehatan terlebih dahulu sebelum pelunasan.
Dikutip dari laman resmi Kemenag, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI, Liliek Marhaendro Susilo, menjelaskan bahwa terdapat tiga aspek penting dalam istitha’ah kesehatan.
Ini sebagaimana tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2018 tentang Istitha’ah Kesehatan Haji.
Adapun tiga aspek penting dalam istitha’ah kesehatan jemaah haji, sebagai berikut:
"Dalam pelaksanaan ibadah haji, diperlukan kondisi fisik dan mental yang prima. Bagi mereka yang telah mendapatkan nomor porsi dan terpanggil untuk berhaji, namun memiliki kondisi kesehatan yang berat atau kronis, seperti penyakit menahun yang melemahkan fisik atau kehamilan, disarankan untuk menunda atau membadalkan hajinya," ujar Liliek.
Proses pemenuhan syarat istitha’ah kesehatan dilakukan melalui pemeriksaan medis menyeluruh, meliputi pemeriksaan fisik, kognitif, mental, dan kemampuan menjalankan aktivitas harian.
Sementara itu, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga telah menetapkan ketentuan dan standar kesehatan bagi para jemaah yang hendak memasuki wilayahnya pada Musim Haji 1446 H.
Para jemaah diwajibkan bebas dari kondisi medis yang secara signifikan mengurangi kemampuan fisik mereka.
(Latifah)