Mahfud MD Sebut Warga Dilindungi Undang-undang untuk Lihat Ijazah Jokowi
Desy Selviany April 16, 2025 08:08 PM

WARTAKOTALIVE.COM - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyebut bahwa masyarakat dilindungi undang-undang untuk melihat ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

Menurut Mahfud MD, hak masyarakat melihat ijazah kepala negara yang pernah memimpin negaranya. 

Hal itu juga menurut Mahfud MD sudah diakui secara konstitusi. 

Menurut Mahfud MD masyarakat berhak mengecek dokumen-dokumen mantan Kepala Negara karena sebagai bentuk transparansi publik. 

Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) itu lantas memakai UU Keterbukaan Informasi Publik untuk membenarkan sikap warga yang menuntut diperlihatkannya ijazah S1 Jokowi ke publik.

"Ndak salah. Karena ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kalau tidak mau buka, ada pengadilan yang namanya Komisi Informasi,” jelas Mahfud MD dalam acara Terus Terang yang dimuat di Youtube pribadi Mahfud pada Selasa (15/4/2025). 

Menurutnya, cara transparansi dokumen-dokumen tersebut bisa lewat KPU.

“Itu dia bisa mengadili, semacam peradilan yang keputusannya mengikat. (Kalau keputusannya) harus dibuka. Buka. Siapa? Nanti dibuka aja di KPU," jelas Mahfud. 

Pernyataan itu bertentangan dengan sikap Jokowi yang ogah menunjukan ijazahnya ke para demonstran yang menyambangi rumahnya di Solo Rabu (16/4/2025).

Jokowi menolak saat para perwakilan pengunjuk rasa ijazah palsu itu meminta ijazah S1 miliknya dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Menurut Jokowi, dia tidak ada kewajiban menunjukan ijazah aslinya kepada pengunjuk rasa.

“Meminta saya bisa menunjukan ijazah asli, saya sampaikan tidak ada kewajiban dari saya untuk menunjukan itu kepada mereka. 

Selain itu Jokowi pun menegaskan tidak ada kewenangan para demonstran untuk mengaturnya menunjukan ijazah aslinya.

“Dan tidak ada kewenangan mereka mengatur saya untuk menunjukan ijazah asli saya,” tegas Jokowi.

Diketahui, isu soal ijazah palsu Jokowi kembali ramai di media sosial. 

Masalah ijazah palsu ini dibicarakan sejak dua tahun lalu hingga membuatnya tiga kali digugat ke pengadilan. 

Namun, sepanjang tiga kali itu pula, kasus ini dimenangkan oleh pihak Jokowi.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.