Dokumen Regulasi Zakat dan Wakaf RI Ada Versi Bahasa Inggrisnya: Bersiap Jadi Rujukan Global
Facundo Chrysnha Pradipha April 17, 2025 03:57 AM

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Regulasi zakat dan wakaf Indonesia bersiap menjadi rujukan global.

Indonesia telah  menyusun dan menerjemahkan regulasi zakat dan wakaf ke dalam bahasa Inggris.

Dokumen ini telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan diharapkan menjadi referensi global dalam pengembangan ekosistem keuangan sosial Islam.

Hal itu disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Waryono Abdul Ghafur dalam Zakat and Waqf International Training Program yang diselenggarakan oleh IPB University bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Islamic Development Bank (IsDB), Rabu (16/4/2025).

“Regulasi zakat dan wakaf Indonesia kini telah tersedia dalam bahasa Inggris. Ini adalah bentuk kesiapan kami untuk berkontribusi secara global, serta memperluas kerja sama antarnegara dalam pengelolaan zakat dan wakaf,” ujar Waryono di Kampus IPB Dramaga, Bogor.

Ia menekankan pelatihan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam meningkatkan kapasitas amil zakat dan nazir wakaf secara internasional, sejalan dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang digunakan dalam program pelatihan BAZNAS.

Sebanyak 13 peserta dari lembaga zakat dan wakaf di Nigeria, Sierra Leone, Senegal, Ghana, dan Togo mengikuti pelatihan ini.

Mereka mempelajari langsung praktik baik pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian dan pendayagunaan.

“Kementerian Agama mendukung penuh inisiatif seperti ini. Selain memperkuat diplomasi keuangan sosial Islam, program ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sistem yang dapat dijadikan model internasional,” tambahnya.

Pelatihan ini juga dihadiri oleh Wakil Rektor IPB University, Prof. Dr. Ir. Ernan Rustiadi, M.Agr, Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB Dr. Irfan Syauqi Beik, serta Anggota BAZNAS Rizaluddin Kurniawan.

Serta 5 perwakilan dari delegasi Afrika.

Program ini diharapkan memperluas jejaring, memperkuat pertukaran pengetahuan, serta mendorong harmonisasi kebijakan pengelolaan zakat dan wakaf di tingkat global.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.