Terbukti Nusyuz, Penyebab Paula Tak Dapat Nafkah Iddah Usai Resmi Diceraikan Baim Wong
Azis Husein Hasibuan April 17, 2025 04:30 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Dinyatakan terbukti selingkuh dari Baim Wong, Paula Verhoeven dipastikan tidak dapat hak nafkah madhiyah dan nafkah iddah sesuai ketentuan hukum islam.

Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Surya melansir dari Kompas.com, Rabu (16/4/2025).

"Istri yang diceraikan untuk nafkah, baik nafkah madhiyah atau iddah itu dengan syarat kalau tidak berlaku nusyuz," ujar Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, di kantornya, Rabu.

Padahal dalam tuntutannya, Paula Verhoeven meminta nafkah madhiyah sebesar Rp 100 juta per bulan. Total nafkah madhiyah mencapai Rp 800 juta terhitung perpisahan mereka selama delapan bulan.

RESMI BERCERAI - Potret Paula Verhoeven (kanan) saat datang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025). Potret Baim Wong (kiri) saat tiba di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
RESMI BERCERAI - Potret Paula Verhoeven (kanan) saat datang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025). Potret Baim Wong (kiri) saat tiba di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). (Wartakota/Arie Puji)

Sementara untuk nafkah iddah, Paula Verhoeven menuntut Rp 200 juta per bulan. Selama empat bulan masa iddah, Paula seharusnya mendapat total Rp 600 juta. 

Paula dinyatakan terbukti melakukan perselingkuhan.

 "Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri," ujar Suryana.

Paula Verhoeven pun hanya mendapatkan nafkah mut'ah sebesar Rp 3 miliar. Nafkah mu'tah bernilai uang atau barang yang diberikan kepada istri yang diceraikan sebagai bekal hidup setelah cerai.

Hak Asuh Dibagi

Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memutuskan membagi hak asuh kedua anak Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Pasca keduanya resmi diputuskan bercerai dalam sidang yang digelar, Rabu (16/4/2025).

 "Hakim menetapkan hak asuh dua anak ini diasuh secara bersama," kata Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, saat ditemui di kantornya, Rabu.

Suryana menjelaskan, awalnya Paula sebagai termohon meminta masa pengasuhan anak dibagi masing-masing enam bulan.

 "Ada kecenderungan antara pemohon dan termohon untuk mengasuh bersama. Hanya saja dari pihak termohon dia minta 6 bulan pertama di termohon, 6 bulan berikutnya di pemohon," kata Suryana.

Namun, majelis hakim akhirnya menetapkan hak asuh anak Baim dan Paula digilir selama dua minggu sekali.

Dengan demikian, Baim Wong dan Paula Verhoeven tetap harus mencurahkan kasih sayang kepada kedua anaknya bersama.

Baim Wong Lega

Sebelumnya, Baim Wong mengaku lega sidang cerainya dengan Paula Verhoeven diputus hari ini di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hasil putusan cerai itu akan dibacakan secara e-court oleh majelis hakim.

"Lega, senang, berat juga, ini salah satu cobaan yang terberat ya buat saya," kata Baim saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

Sepanjang perjalanan menuju ke Pengadilan Agama, Baim Wong mengaku tak memikirkan hasil dari putusan pengadilan.

Ayah dua anak itu mengaku pasrah dengan apapun putusan dari majelis hakim.

"Apapun itu keputusannya dari kita berangkat sampai sekarang kayaknya kita, kakak-kakak saya sama saya, itu kayaknya enggak memikirkan untuk menang kalah," ujar Baim.

Baim Wong menegaskan dirinya tak akan menaruh dendam atas apapun hasil di persidangan. 

"Dan kalau saya, mungkin akan bilang dari sekarang apapun itu saya tidak akan dendam, tidak akan marah sama siapapun," ujar sutradara film Lembayung itu.

 Sebagai informasi, Baim Wong datang ke pengadilan didampingi ketiga kakaknya.

 Namun, Baim Wong terpaksa harus pulang karena putusan dibacakan secara e-court siang nanti. Sementara itu, Paula Verhoeven tak hadir di persidangan.

(*/ Tribun-medan.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.