Menjaga Geopark Meratus
Edi Nugroho April 17, 2025 07:31 AM

MELALUI perjuangan panjang, Geopark Meratus Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya resmi berstatus sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp). Penetapan status Geopark Meratus ini berbarengan dengan status Geopark Kebumen di Jawa Tengah dari hasil sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-221 di Paris, Perancis, 2-17 April 2025.

Dengan penetapan ini maka Geopark di Indonesia yang berstatus UGGp genap sebanyak 12 situs yaitu Geopark Batur, Geopark Belitong, Geopark Ciletuh, Geopak Gunung Sewu, Geopark Itjen, Geopark Maros Pangkep, Geopark Merangin Jambi, Geopark Raja Ampat, Geopark Rinjani Lombok, Geopark Kaldera Toba, Geopark Kebumen dan Geopark Meratus.

Mempunyai wilayah sekitar 3,645.01 km2, yang mencakup enam kabupaten/kota, yaitu Kota Banjarbaru, Banjarmasin, Hulu Sungai Selatan, Tapin, Barito Kuala, dan Kabupaten Banjar, bisa tergambar luasan Geopark Meratus.

Dari azas kemanfaatan, geopark adalah tempat di mana lanskap dengan warisan geologi yang luar biasa digunakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan; hal ini dicapai melalui konservasi, pendidikan, interpretasi, dan pariwisata berbasis alam.

Dari sisi wisata berbasis alam, memang diakui Geopark Raja Ampat, Geopark Kaldera Toba dan Geopark Rinjani lebih banyak dikenal publik di Tanah Air. Dan menjadi tugas kita selanjutnya untuk ikut memperkenalkan Geopark Meratus.

Tentunya selain memperkenalkan, juga harus disusun langkah konkret agar geopark benar-benar memberi manfaat bagi warga. Potensi parwisata biasanya beririsan dengan pertumbuhan UMKM, prasarana pendukung seperti hotel, transportasi dan lain-lain. Itu semua bermuara pada dua hal, yaitu kesejahteraan warga dan PAD.

Bila tak ada road map jelas mengenai arah wisata geopark ini ke depan, keenam wilayah yang menjadi bagian dari warisan geologi ini hanya sekadar ‘meminjamkan’ nama, tanpa mendapat manfaat apapun.

Apa yang harus dilakukan setelah berstatus UNESCO Global Geopark? Ini harus dijelaskan detail kepada masyarakat. Kemudian, sebagaimana dari situsnya disebutkan bahwa UNESCO Global Geopark ditetapkan melalui proses dari bawah ke atas yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan otoritas lokal dan regional yang relevan di wilayah tersebut.

Dengan penjelasan ini artinya, penetapan geopark harus memperkuat komitmen bersama untuk menjaga kelestarian alam.

Alangkah lucunya bila disaat kita ke sana kemarin menawarkan berbagai potensi geopark, tetapi pemerintah diam saja ketika wilayah tersebut dieksploitasi dan diserobot untuk tambang atau perkebunan. Sudah cukup banyak contoh kasus perambahan hutan tanpa tindakan tegas pemerintah di negeri ini.  (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.