TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter berinisial AY di rumah sakit swasta Persada Hospital, Malang, terhadap pasien perempuan asal Bandung, kembali mencuat ke publik.
Peristiwa yang terjadi pada September 2022 itu diungkap langsung oleh korban, QAR (31), melalui media sosial dan kini berujung pada upaya pelaporan hukum.
QAR menceritakan, saat liburan di Malang, ia mengalami sakit dan mendapat perawatan di IGD Persada Hospital.
Namun, saat menjalani pemeriksaan oleh dokter AY, ia mengaku mendapat perlakuan tidak pantas.
AY disebut menyentuh bagian sensitif korban dengan dalih pemeriksaan medis dan diduga merekam secara diam-diam menggunakan ponsel.
Kronologi Dugaan Pelecehan
Kejadian bermula saat QAR dirawat karena sinusitis dan vertigo berat.
Di ruang rawat inap, dokter AY masuk kamar, menutup tirai, lalu meminta QAR melepas bra dengan dalih pemeriksaan menggunakan stetoskop.
QAR merasa makin tidak nyaman ketika AY mengeluarkan ponsel sambil melakukan pemeriksaan fisik dan arah kamera mengarah ke bagian dada.
“Saya merasa takut dan bingung, tapi tetap mengikuti karena tidak tahu harus berbuat apa.
Setelah itu saya viralkan pengalaman ini, demi mencegah korban lainnya,” ujar QAR, yang kini sedang mempersiapkan laporan resmi ke pihak berwajib melalui kuasa hukumnya.
Persada Hospital segera menonaktifkan dokter AY sambil menunggu hasil investigasi internal.
"Kami membentuk tim khusus untuk menyelidiki. Jika terbukti, tindakan tegas akan diambil sesuai hukum dan kode etik," ujar Sylvia Kitty, Humas Persada Hospital.
Polresta Malang Kota juga menyatakan siap menerima laporan dari korban.
“Kami menunggu pelaporan resmi. Begitu masuk, kami akan tindak lanjuti sesuai prosedur,” kata Kasat Reskrim Kompol Muhammad Soleh.
Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono, yang sedang berada di Malang, menanggapi serius dugaan pelecehan ini.
Menurutnya, tindakan seperti ini mencoreng etika dan sumpah profesi seorang dokter.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Kami akan telusuri lebih dalam dan jika terbukti, STR dokter yang bersangkutan bisa dicabut seumur hidup,” tegas Dante.
Langkah Hukum dan Dampak Sosial Kuasa hukum korban, Satria Marwan, mengatakan akan melaporkan kasus ini ke polisi dalam waktu dekat.
"Kami mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bukti dan kronologi sudah kami himpun," ujarnya.
Kasus ini menyulut keprihatinan masyarakat luas di tengah maraknya isu pelecehan dalam layanan kesehatan.
Banyak pihak mendesak pemerintah agar memperketat pengawasan dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran etika profesi tenaga medis. (Tribun Jatim/Benni Indo)