Grid.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, pinjaman online atau yang lebih dikenal dengan istilah pinjol telah menjadi solusi keuangan cepat bagi banyak masyarakat Indonesia. Kemunculan berbagai platform fintech yang menawarkan layanan pinjaman berbasis digital menjanjikan kemudahan akses dana tanpa prosedur rumit seperti halnya perbankan konvensional.
Cukup dengan KTP dan ponsel pintar, seseorang sudah bisa mendapatkan dana dalam hitungan menit hingga jam. Kemudahan ini tentu sangat membantu, terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses ke layanan keuangan formal.
Namun, di balik kemudahannya, pinjol menyimpan sejumlah risiko yang perlu dicermati dengan baik. Banyak kasus di mana peminjam terjerat bunga tinggi, denda keterlambatan yang menumpuk, hingga tekanan dari pihak debt collector yang tak jarang melanggar etika.
Lalu, apa yang harus dilakukan jika debt collector pinjol datang ke rumah? Melansir dari berbagai sumber, berikut ini beberapa langkah yang bisa diambil untuk menghadapi debt collector pinjol:
1. Tetap Tenang dan Jangan Panik
Hal pertama yang harus dilakukan adalah tetap tenang. Panik hanya akan membuat situasi semakin sulit dan tidak terkendali.
Penting untuk menghadapinya dengan kepala dingin dan bersikap sopan, meskipun mungkin anda merasa tertekan. Ingat, debt collector datang untuk menagih utang, bukan untuk menyebabkan masalah fisik atau melakukan kekerasan.
2. Tanyakan Identitas Debt Collector
Sebelum membahas apapun terkait utang, pastikan anda meminta debt collector untuk menunjukkan identitas mereka. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka benar-benar berasal dari perusahaan pinjol yang bersangkutan dan bukan penagih ilegal.
Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), debt collector harus memiliki identitas resmi dari perusahaan tempat mereka bekerja. Mintalah nama, kartu identitas, surat tugas, serta informasi kontak dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Jika mereka menolak memberikan informasi ini, anda berhak menolak berbicara dengan mereka hingga mereka dapat menunjukkan identitas yang jelas.
3. Cek Legalitas Perusahaan Pinjol
Tidak semua perusahaan pinjol beroperasi secara legal. Pastikan Anda sudah memeriksa apakah pinjol yang mengirim debt collector terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Anda bisa mengecek daftar perusahaan pinjol resmi di situs web OJK atau melalui aplikasi resmi OJK. Jika pinjol yang bersangkutan tidak terdaftar di OJK, Anda bisa melaporkan praktik ini ke pihak berwenang.
Pinjol ilegal sering kali menggunakan cara-cara tidak etis dalam menagih utang, termasuk ancaman, intimidasi, atau kekerasan. Dengan melaporkannya, Anda dapat melindungi diri dari tindakan ilegal tersebut.
4. Jangan Biarkan Debt Collector Masuk ke Rumah
Salah satu hal yang sangat penting adalah tidak membiarkan debt collector masuk ke dalam rumah. Debt collector tidak memiliki hak untuk masuk tanpa izin.
Jika merasa tidak nyaman, anda bisa berbicara dengan mereka di luar rumah atau di tempat yang lebih terbuka. Jika debt collector memaksa masuk atau mengancam, hal ini bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
5. Bernegosiasi dengan Baik
Jika utang yang ditagih memang benar adanya dan anda mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran, cobalah bernegosiasi dengan debt collector. Anda bisa menjelaskan situasi keuangan saat ini dan mencari solusi yang lebih baik, seperti perpanjangan waktu pembayaran atau pengurangan denda keterlambatan.
Sesuai aturan, debt collector tidak boleh memaksa atau mengintimidasi. Mereka seharusnya bisa mendengarkan dan bernegosiasi dengan cara yang profesional.
Jika mereka bersikap kasar atau tidak sopan, anda berhak melaporkan mereka ke pihak terkait.
6. Lindungi Data Pribadi
Debt collector mungkin mencoba mengumpulkan data tambahan yang tidak relevan dengan utang amda, seperti informasi kontak keluarga atau teman.
Menurut aturan OJK, data pribadi anda harus dilindungi dan hanya digunakan untuk keperluan penagihan utang.Jika debt collector meminta informasi yang tidak perlu atau mencoba menyebarkan informasi tentang utang Dads ke pihak lain, hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran privasi dan dapat dilaporkan.
7. Ketahui Batasan Debt Collector
Menurut regulasi OJK, debt collector tidak boleh menggunakan kekerasan, ancaman, atau intimidasi. Mereka juga tidak boleh menghubungi anda di luar jam kerja yang wajar (biasanya antara pukul 08.00 hingga 20.00) atau mengganggu privasi anda dengan cara-cara yang tidak pantas.
Jika anda merasa debt collector melanggar hak-hak Dads, seperti melakukan pelecehan, kekerasan verbal, atau mengancam keselamatan, Dads dapat melaporkan mereka ke pihak berwenang, seperti OJK, Lembaga Perlindungan Konsumen, atau bahkan kepolisian.