TRIBUN-MEDAN.com - Haji plus merupakan program ibadah haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus dan visa dari kuota haji yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019.
Program pemberangkatan ibadah haji di Indonesia salah satunya melalui haji plus.
Program haji khusus ini memiliki waktu keberangkatan yang lebih cepat dibanding haji reguler.
Pelaksanaan haji plus telah diawasi oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dengan kata lain, haji plus sebagai program haji yang dikelola dari pemerintah, tetapi sifatnya lebih cepat daripada haji reguler.
Kehadiran program haji plus memberikan kemudahan bagi calon jemaah yang ingin segera menunaikan ibadah haji.
Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia, program ini menawarkan waktu tunggu keberangkatan yang lebih cepat dibandingkan dengan haji reguler dengan masa tunggu berkisar antara 4-7 tahun.
Hanya saja, biaya program haji plus ini relatif lebih mahal dibanding haji reguler.
Lantas berapa biaya Haji Plus di tahun 2025 ini? Simak informasi selengkapnya di bawah ini!
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, biaya haji (Bipih) khusus di tahun 2025 minimal sebesar USD 8.000 atau sekitar Rp 130 juta.
"Menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus bagi jemaah haji khusus minimal sebesar USD 8.000 (delapan ribu dollar Amerika Serikat)," keterangan dalam surat keputusan Menag tersebut.
Besaran tersebut nantinya akan dibagi menjadi dua, yakni setoran awal dan setoran pelunasan. Setoran awal sebesar USD 4.000 (sekitar Rp 65 juta) dan setoran pelunasan sebesar USD 4.000 (sekitar Rp 65 juta).
Agar lebih jelas, berikut rincian biayanya:
Setoran Awal: USD 4.000 (Rp 65.200.000), yang disetorkan pada saat pendaftaran.
Setoran Pelunasan: USD 4.000 (Rp 65.200.000), yang disetorkan setelah kuota haji khusus dikonfirmasi.
Adapun Setoran awal dan pelunasan ini disetorkan oleh jemaah haji khusus ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Bank Penerima Setoran Bipih Khusus yang ditunjuk oleh BPKH.
Syarat Daftar Haji Plus
Berikut ini syarat mendaftar haji plus bagi para calon jemaah:
Fasilitas Haji Plus
Adapun calon jemaah haji plus memperoleh beberapa fasilitas yang meliputi sejumlah hal berikut:
- Jadwal keberangkatan atau masa tunggu lebih cepat daripada haji reguler.
- Biasanya, penentuan tempat penginapan jemaah haji plus lebih dekat dari Masjidil Haram.
- Fasilitas hotel yang diperoleh lebih banyak.
- Keperluan akomodasi dan konsumsi jemaah haji ditanggung oleh pihak penyelenggara (bukan ditanggung secara pribadi).
- Jemaah memperoleh bimbingan haji yang lebih intensif dan eksklusif.
Berikut alur pendaftaran program haji khusus atau haji plus yang dikutip dari laman Kemenag:
(*/ Tribun-medan.com)