Berapa Biaya Haji Plus 2025? Berikut Ini Lengkapnya dengan Cara Mendaftar
Azis Husein Hasibuan April 18, 2025 08:32 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Haji plus merupakan program ibadah haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus dan visa dari kuota haji yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Hal ini tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019.

Program pemberangkatan ibadah haji di Indonesia salah satunya melalui haji plus.

Program haji khusus ini memiliki waktu keberangkatan yang lebih cepat dibanding haji reguler.

Pelaksanaan haji plus telah diawasi oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dengan kata lain, haji plus sebagai program haji yang dikelola dari pemerintah, tetapi sifatnya lebih cepat daripada haji reguler.

Kehadiran program haji plus memberikan kemudahan bagi calon jemaah yang ingin segera menunaikan ibadah haji.

Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia, program ini menawarkan waktu tunggu keberangkatan yang lebih cepat dibandingkan dengan haji reguler dengan masa tunggu berkisar antara 4-7 tahun.

Hanya saja, biaya program haji plus ini relatif lebih mahal dibanding haji reguler.

Lantas berapa biaya Haji Plus di tahun 2025 ini? Simak informasi selengkapnya di bawah ini!

Biaya Haji Plus 2025

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, biaya haji (Bipih) khusus di tahun 2025 minimal sebesar USD 8.000 atau sekitar Rp 130 juta.

"Menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus bagi jemaah haji khusus minimal sebesar USD 8.000 (delapan ribu dollar Amerika Serikat)," keterangan dalam surat keputusan Menag tersebut.

Besaran tersebut nantinya akan dibagi menjadi dua, yakni setoran awal dan setoran pelunasan. Setoran awal sebesar USD 4.000 (sekitar Rp 65 juta) dan setoran pelunasan sebesar USD 4.000 (sekitar Rp 65 juta).

Agar lebih jelas, berikut rincian biayanya:

Setoran Awal: USD 4.000 (Rp 65.200.000), yang disetorkan pada saat pendaftaran.
Setoran Pelunasan: USD 4.000 (Rp 65.200.000), yang disetorkan setelah kuota haji khusus dikonfirmasi.
Adapun Setoran awal dan pelunasan ini disetorkan oleh jemaah haji khusus ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Bank Penerima Setoran Bipih Khusus yang ditunjuk oleh BPKH.

Syarat Daftar Haji Plus

Berikut ini syarat mendaftar haji plus bagi para calon jemaah:

  • Warga negara Indonesia.
  • Beragama Islam.
  • Berusia minimal 12 tahun ketika mendaftar.
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu identitas anak, atau akta kelahiran.

Fasilitas Haji Plus

Adapun calon jemaah haji plus memperoleh beberapa fasilitas yang meliputi sejumlah hal berikut:

- Jadwal keberangkatan atau masa tunggu lebih cepat daripada haji reguler.

- Biasanya, penentuan tempat penginapan jemaah haji plus lebih dekat dari Masjidil Haram.

- Fasilitas hotel yang diperoleh lebih banyak.

- Keperluan akomodasi dan konsumsi jemaah haji ditanggung oleh pihak penyelenggara (bukan ditanggung secara pribadi).

- Jemaah memperoleh bimbingan haji yang lebih intensif dan eksklusif.

Cara Daftar Haji Plus 2025

Berikut alur pendaftaran program haji khusus atau haji plus yang dikutip dari laman Kemenag:

  • Calon jemaah haji datang dan mendaftar ke PIHK/travel. Nantinya calon jemaah akan membuat "Surat Perjanjian Layanan Haji Khusus";
  • Setelah itu, PIHK memberikan tanda bukti registrasi;
  • Kemudian, calon jamaah haji harus melakukan pembayaran ke BPS BPIH;
  • Nantinya, BPS BPIH akan memberikan bukti setoran awal ke calon jemaah haji yang berisi 'Nomor Validas;
  • Setelahnya, calon jemaah haji membawa bukti setoran awal dan persyaratan lainnya ke kanwil Kemenag Provinsi;
  • Terakhir, Kanwil Kemenag menerbitkan SPPH yang berisi 'Nomor Porsi'.

(*/ Tribun-medan.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.