Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Seorang dokter kandungan bernama M Syafril Firdaus diduga melakukan pelecehan seksual pada pasien di Garut. Ia kini telah diamankan polisi.
Korban diketahui berinisial AED (24) yang merupakan pasiennya sendiri. Kejadian terjadi pada 24 Maret 2025 yang mana dilaporkan sendiri oleh korban yang bersangkutan. Lantas bagaimana kronologi adanya dugaan pelecehan tersebut?
Kronologi dugaan Pelecehan Dokter pada Pasien di Garut
Kronologi kejadian dijelaskan oleh Kapolres Garut, AKBP Fajar M Gemilang. Insiden terjadi saat korban tengah melakukan konsultasi mengenai suntik vaksin gonore.
"Awalnya memang korban ini berkonsultasi ke klinik tempat tersangka bekerja, kemudian tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.
Kemudian tiga hari berselang, tersangka datang ke rumah orangtua korban untuk menyuntikkan vaksin. Tersangka diketahui datang menggunakan layanan ojek online.
Usai melaksanakan tugasnya, tersangka lantas meminta korban mengantarnya ke kos. Kemudian saat hendak menyerahkan uang pembayaran, tersangka justru menolak dan meminta korban masuk ke dalam kamar kosnya.
"Saat sampai korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka, tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos."
"Keduanya kemudian masuk, tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur," jelasnya.
Untungnya korban berhasil melawan dan melarikan diri dari kos tersebut. Ia kemudian melaporkannya ke polisi.
Sementara dilansir dari laman Kompas, Kepala Dinas Kesehatan Garut, Leli Yuliani menyebutkan bahwa pihaknya pernah menerima laporan serupa satu tahun lalu. Artinya kejadian tersebut bukan yang pertama kali terjadi.
"Kalau tidak salah, itu sekitar satu tahun yang lalu ketika yang bersangkutan sedang praktik di Garut," ujar Leli.
Namun saat itu kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Kini pihak Dinkes Garut masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kasus tersebut.