Dokumen Affidavit untuk Kelengkapan Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Sudah Dikirim ke Singapura
Dewi Agustina April 18, 2025 12:36 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan ihwal substansi dokumen affidavit yang dimintakan pihak Singapura melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait proses ekstradisi buronan e-KTP Paulus Tannos.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, dokumen dimaksud adalah untuk kelengkapan sidang penuntutan Paulus Tannos di Singapura.

"Substansi kelengkapan untuk penuntutan sidang di Singapore," kata Setyo kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan affidavit tersebut telah dikirimkan ke Singapura.

"KPK telah menyiapkan dan mudah-mudahan telah terkirim dokumen dimaksud," kata Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).

Untuk informasi, affidavit adalah surat pernyataan tertulis yang dibuat di bawah sumpah. 

Affidavit dapat digunakan sebagai dokumen keimigrasian, alat bukti surat, atau dalam proses pembuktian.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo mengatakan bahwa dokumen tambahan tersebut merupakan permintaan dari Kamar Jaksa Agung (AGC) Singapura.

Dokumen tersebut, jelas dia, terkait dengan bukti-bukti yang berhubungan dengan perkara Paulus Tannos di Indonesia.

"Semua dokumen sudah masuk, sudah lengkap, tapi kan ada beberapa hal perlu mungkin penekanan dari beberapa alat bukti, ya, terkait dengan affidavit-nya dan lain sebagainya," ujar Widodo.

Widodo menjelaskan sidang kelayakan ekstradisi Paulus Tannos akan digelar pada bulan Juni 2025. 

Ia pun meyakini Pemerintah Singapura akan membantu proses ekstradisi, mengingat adanya perjanjian hukum timbal balik (MLA) yang dijalin dengan Indonesia.

"Kita berharap, kalau dari pihak mereka tidak ada perlawanan dan bisa menerima, segera. Langsung penetapan (ekstradisi), cepat. Jadi, karena ini kan sudah menyangkut yurisdiksi kewenangan hukum nasional Singapura, kita tidak bisa campur tangan. Kita hanya menunggu hasil putusannya," tutur Widodo.

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, merupakan buronan KPK di kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. 

Perusahaan itu disebut menerima Rp 145,8 miliar.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam. 

Dia kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.

Dalam pengejaran KPK, Paulus Tannos ternyata sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik. 

Tannos tercatat memiliki paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.

Pelarian dari Paulus Tannos pun berakhir di awal tahun ini. 

Tannos ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.