MAES, Dokter PPDS UI Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Terhadap Mahasiswinya, Rekam Korban Lagi Mandi
Kharisma Tri Saputra April 18, 2025 04:08 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.  

Saat ini, pelaku berinisial MAES (39) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku terkait kasus tersebut.   

Adapun MAES diduga melecehkan mahasiswi berinisial SS di sebuah indekos di Jakarta. 

"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4/2025).

Pelaku merekam secara diam-diam saat korban tengah mandi. 

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (15/4/2025).

Firdaus menjelaskan, mulanya, korban sedang mandi di kamar indekosnya.

Kamar korban disebut bersebelahan dengan kamar MAES.

"Tiba-tiba pada saat pelapor mandi, menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone," ujar Firdaus.

Menyadari aktivitasnya direkam, korban langsung berteriak. 

Korban bersama pihak indekos lantas melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan handphone milik pribadi sehingga pelapor merasa dirugikan dan trauma," kata Firdaus. 

Menindaklanjuti laporan ini, polisi langsung memeriksa korban, pelaku, pemilik indekos, dan teman korban. 

Polisi juga telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan gelar perkara.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah dibagikan oleh akun Instagram Drg Mirza pada Kamis, 17 April 2025.

Korban mengalami trauma dan merasa terancam setelah mengetahui adanya tindakan yang dilakukan oleh pelaku.

SS yang terguncang berat segera meminta agar rekaman itu dihapus.

"SS meraung-raung sejadi-jadinya meminta agar video dirinya dihapus," kata sumber yang mengetahui peristiwa tersebut dari dekat yang dilansir dari Instagram Stories Drg Mirza pada Kamis, 17 April 2025.

Korban segera membawa kasus ini ke aparat penegak hukum. Laporan resmi pun tercatat dengan nomor LP/B/915/IV2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.

Muhammad Azwindar disinyalir telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008, khususnya pasal 9 jo 35. Ponsel yang menjadi alat bukti telah diamankan oleh penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.